Aniaya Bayi Majikan, Seorang PRT Asing Ditahan Polisi
HONG KONG – Entah apa yang menjadi sebab dari perbuatan penganiayaan ini, yang pasti, pelaku penganiayaan harus meringkuk di tahanan kantor Polisi Wong Tai Sin untuk diproses secara hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada seorang pekerja rumah tangga asing berusia 37 tahun yang tidak disebut jatidirinya kemarin (06/07/2023) sekira pukul 13:00 siang di di Hiu Fai Garden, 63 Fung Shing Street, Ngau Chi Wan.
Muasal dari terungkapnya peristiwa ini, saat majikan mendapati bayi laki-laki mereka berusia 1 tahun dalam kondisi memar wajahnya.
Lantaran tidak ada orang lain selain PRT asing yang mengasuhnya dan berada di tempat tersebut, majikan langsung mencecar pertanyaan ke PRT asing, kenapa dan apa yang terjadi dengan bayinya.
Karena tidak segera berterusterang, majikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi sekaligus langsung membawa bayinya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kini PRT asing terebut tengah menjalani penahanan di kantor Polisi Wong Tai Sin untuk diproses lebih lanjut secara hukum. []