Aniaya Sugiyem Hingga Buta, Seorang Majikan Dipenjara 10 Tahun
SINGAPURA – Seorang majikan yang telah berbuat keji terhadap seorang pekerja migran asal Pati Jawa Tengah bernama Sugiyem Samad Radimah kemarin (25/10/2022) akhirnya mendapatkan balasan setimpal setelah hakim di State Courts Singapura yang memimpin jalannya persidangan mengetuk palu menyatakan majikan Sugiyen bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan selama 10 tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar SGD 4.500 atau setara dengan IDR 49,5 juta.
Mengutip sumber dari pengadilan, PMI asal Pati Jawa Tengah tersebut mulai bekerja di majikan yang melakukan penyoiksaan atas nama Ummi Kalsum Ali (43) sejak pertengahan tahun 2019.
Pada awal tahun 2020, menurut pengakuan Sugiyem di pengadilan, Ummi mulai memantau ketat aktivitas pembantunya dengan memasang kamera CCTV.
Kemudian April 2020, sebab suatu masalah, sang majikan marah kepada Sugiyem. Kala itu sang pembantu mendapatkan tamparan keras berulang kali di bagian wajah dan telinga. Sehingga menyebabkan telinga kiri bengkak.
Teganya, sang majikan sama sekali tidak membawa Sugiyem ke rumah sakit untuk berobat. Malah, pada bulan yang sama, Sugiyem ini juga ditinju matanya oleh Ummi.
Bahkan penyiksaan tersebut terus berlanjut pada bulan-bulan berikutny. Selama rentang waktu April hingga September 2020, sang majikan berusia 43 tahun itu kerap memukul Sugiyem.
Siksaan pun tidak berhenti, bahkan setelah Ummi tahu mata kiri Sugiyem telah buta. Sampai akhirnya Sugiyem juga mengalami buta permanen pada mata kirinya. []