Antara Stigma Menjadi Penjahat Scammer dan Harapan Hidup Baru Bagi Mantan PMI yang Pulang dari Kamboja
4 min read
JAKARTA – Masih menjadi fenomena, Warga Negara Indonesia (WNI) terjerat kasus online scammer termasuk judi online di Kamboja. Update per Maret 2026, jumlah WNI yang terjerat di Kamboja diperkirakan mencapai 6.308 WNI, mengutip rilis yang diunggah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh pada Sabtu (28/3/2026).
Dari jumlah tersebut, total 2.528 WNI sudah dipulangkan ke Indonesia, 4.361 WNI masih dalam proses penghapusan denda overstay, dan 2.346 WNI telah diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dokumen pengganti paspor sementara, oleh KBRI setempat.
Pemerintah saat ini masih terus berkomitmen untuk memberikan fasilitasi kepada WNI yang terjerat kasus penipuan daring di Kamboja, tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum. Mendukung komitmen pemerintah, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) turut berupaya dalam memberikan pelindungan kepada WNI, termasuk dalam proses deportasi WNI bermasalah dari Kamboja.
KP2MI turut melakukan fasilitasi kepulangan WNI setibanya di Indonesia untuk kemudian dilakukan penanganan lanjutan hingga kemudian dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Nasib para WNI dari Kamboja ini patut menjadi pekerjaan rumah bersama, akankah dikenai sanksi atau justru mendapat program pelatihan khusus agar bisa bekerja ke luar negeri secara resmi.
Berbeda dengan negara-negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan yang melakukan ekstradisi besar-besaran terhadap warganya yang terjerat penipuan daring di Kamboja, Indonesia masih berupaya melakukan screening, melakukan wawancara kepada setiap WNI bermasalah guna menentukan korban dan pelaku penipuan daring di Kamboja.
Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KP2MI, Mangiring Hasoloan Sinaga, menerangkan hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah karena tak mudah membedakan mana korban dan pelaku yang terjerat penipuan daring dari Kamboja.
Ia menegaskan, diperlukan sebuah strategi komunikasi politik baik secara jangka pendek, menengah dan panjang untuk mengatasi persolan ini.
“Dugaan sebagai pelaku atau hanya sebagai korban harus jelas, treatment yang diberikan harus berbeda untuk menentukan mana yang harus dihukum, mana yang harus betul-betul masuk ke rehabilitasi dan diintegrasi,” terang Mangiring.
Oleh karena itu, Mangiring menjelaskan kegiatan ini harus melibatkan semua instansi terkait sesuai kewenangannya, agar tak boleh luput dari pengawasan dan pelindungan. Menjadi kekhawatiran pemerintah, para WNI ini bisa melakukan kegiatan serupa di Indonesia sepulang dari Kamboja.
Identifikasi WNI saat Pemulangan
Tercatat pada periode 22-28 Februari 2026, KP2MI melalui BP3MI Banten bersama Bareskrim Polri melakukan fasilitasi kepulangan 658 WNI bermasalah dari Kamboja, mengutip dari rilis yang disampaikan KBRI Phnom Penh. Fasilitasi kepulangan WNI dari Kamboja ini dipastikan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur.
Sebagai upaya penanganan kejahatan online scammer, turut dilakukan pendataan serta penyelidikan lanjutan kepada para WNI dari Kamboja. Identifikasi WNI bermasalah ini dilakukan sejak masih berada di Kamboja hingga kembali sampai ke tanah air.
Terkait WNI yang terjerat kasus penipuan daring di Kamboja, Mangiring menegaskan bahwa mereka tidak bisa dikatakan sebagai Pekerja Migran Indonesia. Pernyataan ini turut ditegaskan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto.
“Pertemuan terakhir dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Dubes Santo menyebut bahwa mereka yang terjerat penipuan daring Kamboja sebagai WNI. Karena jika disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia maka Indonesia akan dianggap melegalkan pekerjaan sebagai penipu daring di luar negeri,” terang Mangiring.
Ia juga menjelaskan alasan para WNI yang terjerat penipuan daring di Kamboja tidak bisa disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia. Satu di antaranya karena tidak ada nota kesepahaman antara kedua negara, Indonesia dengan Kamboja, dalam hal penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Tidak ada kontrak kerja yang melegalkan pekerjaan scamming, judi, dan sejenisnya,” tegasnya.
Imbauan
Maraknya WNI yang terjerat kasus penipuan daring di Kamboja, Mangiring berharap pemerintah tidak hanya sekadar fokus dengan fasilitasi pemulangan para WNI bermasalah tersebut. Pengawasan terhadap WNI yang akan keluar meninggalkan tanah air patut diwaspadai. Dalam hal ini, Mangiring berharap ada imbauan berupa peringatan resmi untuk meminimalisir WNI yang akan pergi ke Kamboja.
“Paling tidak, kita sepakat menerbitkan imbauan berupa peringatan resmi kepada warga Indonesia untuk berpikir ulang melakukan perjalanan ke Kamboja karena ada ancaman scamming ini. Namun mungkin tetap ada pertimbangannya karena Kamboja merupakan negara sesama ASEAN,” harap Mangiring.
Perlukah Pelatihan dan Vokasi?
Terkait penanganan lanjutan kepada WNI dari Kamboja ini, Mangiring berharap KP2MI turut berupaya untuk mencegah para korban kembali terjerat di lubang yang sama sebagai sindikat penipuan daring. Sebagai contoh, KP2MI bisa menyusun wacana program pelatihan atau vokasi bagi eks-korban penipuan daring dari Kamboja.
“Pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, dan desa harus turut serta dalam melakukan pembinaan, sementara KP2MI akan melakukan sosialisasi di wilayah-wilayah yang dinilai rawan bagi warganya terjerat pekerjaan ilegal, termasuk sindikat penipuan daring di Kamboja,” ucap Mangiring.
KP2MI memberi kesempatan kepada para korban untuk memiliki keahlian agar bisa mengikuti pelatihan atau vokasi untuk bekerja secara resmi ke luar negeri. Mangiring menjelaskan, hal yang juga sama pentingnya adalah mengubah stigma mereka sepulang dari Kamboja.
“Stigma sebagai scammer mungkin masih melekat pada diri mereka. Ini perlu dikoreksi dan diperbaiki untuk memberikan harapan hidup baru kepada mereka. Karena itu diperlukan pelatih atau vokasi agar mereka tidak terjebak kepada hal yang sama,” pungkas Mangiring.
Layanan Pengaduan 24 Jam
Sebagai informasi, KP2MI siaga dalam menerima aduan para pekerja di luar negeri melalui kanal pengaduan resmi melalui layanan Call Center bebas pulsa melalui 08001000 dan WhatsApp resmi 08118080141. Layanan pengaduan ini beroperasi selama 24 jam untuk menerima aduan para Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kendala di luar negeri.
KP2MI juga mengimbau warga Indonesia agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Informasi bekerja ke luar negeri secara resmi dapat dipantau melalui laman SISKOP2MI dan media sosial yang dikelola oleh KP2MI. []
