Apes, Tercatat Pernah Menjadi PMI Ilegal, Seorang Jamaah Haji Asal NTB Dideportasi
JAKARTA – Seorang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dideportasi (dipulangkan) kembali ke kampung halamannya karena tercatat pernah masuk bekerja ke Arab Saudi menggunakan visa umrah.
Calon haji dimaksud masuk kloter kedua yang diterbangkan dari Lombok. Sesampai di Jeddah, pihak Imigrasi Arab Saudi menahannya, lalu memulangkan kembali karena ia masih tercatat dalam daftar hitam atau black list orang yang tidak boleh masuk Arab Saudi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat, H. Zamroni Aziz, SH.I., MH., usai melakukan rapat evaluasi pemberangkatan haji tahun 2023 di kantornya, Selasa, 27 Juni 2023 menjelaskan, secara nasional, ada lima calon haji yang dideportasi dari Arab Saudi.
“Salah satunya dari Praya Tengah, Lombok Tengah. Yang bersangkutan sudah dipulangkah dan sekarang sudah di rumah,” terang Zamroni.
Berdasarkan riwayatnya, calon haji itu pernah masuk ke Arab Saudi sebagai pekerja illegal, karena masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah. Setelah masa berlaku visa habis, yang bersangkutan, kata Zamroni, kabur dan bekerja di rumah sakit.
“Pernah tercatat sebagai TKW yang masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah, dan dicatat sebagai pekerja ilegal. Catatan itu masih ada di Imigrasi di Arab Saudi. Sehingga dideportasi kembali,” terangnya.
Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya, bahkan menjadi penjamin bagi yang bersangkutan agar tetap diterima masuk dan melaksanakan ibadah haji. Namun, pemerintah Arab Saudi tetap tidak memperbolehkan.
Menurut aturan di Arab Saudi, orang yang pernah masuk dalam catatan hitam, bisa masuk kembali ke Arab Saudi setelah sepuluh tahun kemudian.
“Sekarang tercatat baru 6 tahun. Nunggu dulu sampai bisa masuk,” ujarnya.
Yang bersangkutan, lanjut Zamroni, tidak merasa keberatan. Dan sangat menerima keputusan pemerintah Arab Saudi terhadap dirinya. Namun haknya untuk berhaji akan tetap diupayakan oleh pemerintah.
“Kita kembalikan kepada yang bersangkutan, kalau memang tetap mau berhaji, diupayakan semoga tahun depan bisa masuk ke Arab Saudi untuk berhaji,” imbuhnya.
Seperti diketahui, tahun 2023 ini Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 4.936 calon jemaah haji. Meningkat jumlahnya dibanding tahun-tahun sebelumnya yang biasa di kisaran 4.464 calon haji.
Tahun 2023 ini menjadi tahun dengan pemberangkatan calon haji terbanyak sepanjang sejarah pemberangkatan haji di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Seluruhnya diberangkatkan dalam 13 kloter.
Hingga kemarin, sebanyak 6 orang calon haji dinyatakan meninggal di tanah suci, dengan rincian 4 wanita dan 2 pria.
“Kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung hingga suksesnya proses pemberangkatan haji dari NTB,” demikian ujar Zamroni. []