May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Arloji Selundupan Senilai HKD 108.000, Disita Bea Cukai Hong Kong

1 min read

SHENZHEN BAY – Sebuah operasi pemeriksaan kendaraan yang masuk di pintu perbatasan Hong Kong – China rutin dilakukan. Meskipu tidak setiap hari terkespos media, namun tadi malam (06/11), tim bea cukai Hong Kong yang melakukan razia menemukan 405 arjoli yang akan dibawa masuk ke Hong Kong dengan cara ilegal.

Dilansir dari Oriental Group, 405 arloji senilai HKD 108.000 tersebut dibawa oleh sebuah bus penumpang dan disembunyikan di dalam kotak pendingin udara.

Selundupkan Rokok, WNI Paperan Digelandang Masuk Tahanan

Seorang pria berusia 43 tahun ditangkap dalam razia tersebut untuk dilakukan penyelidikan.

Sumber di Bea dan Cukai Hong Kong menyebut, penyelundupan barang baik masuk maupun keluar Hong Kong merupakan pelanggaran serius. Siapapun yang melakukan penyelundupan baik dari maupun ke Hong Kong, akan terkena sangsi hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal HKD 2 juta.

Bea Cukai Hong Kong sangat mengharapkan kepedulian warga untuk terlibat dalam pencegahan aksi penyelundupan. Jika masyarakat menemukan indikasi aksi penyelundupan, masyarakat bisa melaporkan ke hotline pengaduan Bea dan Cukai Hong Kong  2545 6182. [Asa/Oriental]

Advertisement
Advertisement