April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Selundupkan Rokok, WNI Paperan Digelandang Masuk Tahanan

1 min read

MONG KOK – Bisa jadi mencari tambahan pendapatan, namun bisa pula aktifitasnya memang sengaja menjadi pekerjaan mencari uang. Langkah yang salah, saat terbongkarr, justru mengantarkan pelaku ke sel tahanan

Sepert yang terjadi di Mong Kong semalam, dalam sebuah razia barang selundupan yang dilakukan oleh bea dan cukai Hong Kong, petugas menangkap basah seorang WNI Paperan berusia 34 tahun tengah melakukan aktifitas berdagang. Bagi pemegang status paperan, bekerja merupakan larangan. Malah-malah, selain berdagang, WNI paperan ini juga tertangkap tangan melakukan penyelundupan berbagai jenis dan merk rokok yang dijualnya di pasar gelap.

Terjadi Lagi, WNI Paperan Di “Yak Dus” Pacarnya Kulit Hitam

Dilansir dari Oriental group, sejak Januari hingga awal Oktober 2017, tercatat sebanyak 541 WNI paperan terlibat berbagai masalah di Hong Kong. Jumlah ini mengalami peningkatan 10% dibanding sepanjang tahun sebelumnya. WNI paperan sebagian besar terlibat dalam pelanggaran bekerja. Namun banyak pula yang terlibat dalam aksi penyelundupan barang ilegal, seperti narkoba, rokok dan produk lainnya.

Astaghfirullah, WNI Paperan Di Hong Kong Kabur Tinggalkan Bayinya

Ditemukan juga, WNI paperan melakukan praaktek jual diri secara ilegal guna mencari pendapatan. Mr. Tang, juru bicara Polisi gerakan anti trafficking di Hong Kong menyebut, banyak WNI paperan yang menjadi paperan akibat trafficking. Saat menyandang status paperan, mereka juga belum bisa meloloskan diri dari jerat perdagangan dan perbudakan orang. [Asa/Oriental group]

Advertisement
Advertisement