Sosialisasi Menjadi PMI yang Aman di Kabupaten Kuningan
2 min read
JAKARTA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Substansi Peraturan Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Cafe Teras Mahar, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinis Jawa Barat, pada Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman aparatur pemerintah kecamatan dan desa mengenai prosedur dan mekanisme penempatan serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri atas camat dari empat kecamatan di Kabupaten Kuningan serta unsur pemerintah desa dari 13 desa di wilayah Kecamatan Kuningan dan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus paparan oleh Camat Cigugur, Yono Rahmansah, yang menyampaikan peran pemerintah desa dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Toto Toharuddin menyampaikan materi bertema “Langkah Aman dan Jelas Kerja di Luar Negeri”. Materi tersebut menekankan pentingnya memahami tahapan penempatan secara prosedural sehingga Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja di luar negeri secara aman dan memperoleh pelindungan.
Selanjutnya, Penelaah Teknis Kebijakan BP3MI Jawa Barat, Mulyo Basuki, menyampaikan materi dengan tema “Bekerja ke Luar Negeri dengan Aman dan Prosedural”. Ia menjelaskan berbagai kebijakan mengenai penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah desa menjadi ujung tombak deteksi dini proses penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada tahap sebelum berangkat ke luar negeri,” jelas Mulyo.
Mulyo menekankan bahwa pemerintah desa memiliki posisi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat serta membantu memastikan proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Budiman Muhammad, memberikan pemahaman mengenai aspek hukum kewarganegaraan dan keimigrasian yang berkaitan dengan keberangkatan dan keberadaan warga negara Indonesia di luar negeri.
Kepala Unit PPA Polres Kabupaten Kuningan, Eko Prasetyo menambahkan materi pengenalan dan antisipasi potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia. Materi tersebut menjadi penguatan bagi peserta untuk mengenali berbagai risiko yang dapat terjadi dalam proses penempatan maupun selama bekerja di luar negeri.
Melalui kegiatan ini peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan mekanisme penempatan secara prosedural. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi teknis antara BP3MI Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan, pemerintah desa, serta instansi terkait dalam mendukung kebijakan nasional di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. []
