Asuransi TKI Diganti BPJS
2 min readHONG KONG – Saat berdialog dengan pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong di Masjid Ammar, Wan Chai, dan Mushalla An-Nahdlah Nahdlatul Ulama Hong Kong, Causeway Bay, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, menjelaskan manfaat asuransi yang dibayarkan PMI di Indonesia. Di saat yang sama, Nusron juga menyampaikan bahwa ke depannya PMI akan diikutsertakan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pengganti Asuransi TKI.
“Tapi insyaallah asuransi ini tidak akan bertahan lama, karena akan diganti dengan BPJS,” kata Nusron.
Hal itu ia sampaikan, terkait juga dengan keluhan PMI yang menganggap asuransi Indonesia yang mereka bayarkan percuma karena tidak bisa mengklaimnya di Hong Kong. “Kalau BPJS, antara BPJS dengan (lembaga keuangan) yang di Hong Kong bisa saling bekerja sama,” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan pemindahan tersebut. Selama masih penataan sistem, Asuransi TKI masih diberlakukan.
“Tapi tahun ini mulai pindah ke BPJS,” ujar Nusron.
Ini Manfaat Asuransi PMI
Nusron Wahid menjelaskan, mengapa asuransi penting bagi PMI. Ia juga memaparkan beberapa manfaat asuransi.
“Saya jelaskan. Mungkin gak orang berangkat dari rumah ke bandara, atau dari bandara ke rumah, mengalami kecelakaan?” tanya Nusron kepada PMI. Serentak, PMI pun menjawab, “Bisa jadi.”
“Itulah pentingnya asuransi. Kalau ada apa-apa, diganti (biaya perobatannya). Asuransi itu banyak manfaatnya untuk jaga-jaga. Kalau ada masalah, namanya kita hidup di lapangan,” kata Nusron.
PMI juga bisa mengklaim biaya pembelian tiket pesawat terbang untuk pulang ke kampung halaman jika mengalami pemutusan kontrak kerja (diterminate). “Jika majikannya baik, Kamu dapat 2 tiket. Tiketmu dibelikan majikan, plus ditambahi duit dari asuransi,” kata Nusron.
Klaim asuransi juga dapat dilakukan jika PMI mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen dan kematian. Asuransi akan memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 juta.
“Keempat, ada gak yang diperkosa? Kemudian pulang, nasib anaknya bagaimana? Dapet lagi dari asuransi Rp100 juta,” ujar politikus Partai Golkar ini. “Misalnya Kamu sakit, kan dibiayai asuransi sini (Hong Kong). Nanti dapet ganti lagi dari asuransi di Indonesia,” tambahnya.
Asuransi juga bisa menanggung biaya perobatan di Indonesia jika PMI yang mengalami kecelakaan kerja di Hong Kong pulang ke Tanah Air.
Begini Cara Klaim Asuransi
Namun, pada prakteknya, PMI tidak pernah bisa mengklaim asuransi Indonesia jika mengalami kecelakaan kerja dan pemutusan kontrak kerja. Menurut Nusron, itu karena PMI yang menjadi korban tidak pernah melaporkannya untuk mengklaim.
“Selama ini tidak pernah ada, karena Kamu tidak pernah mengklaim. Sekarang saya jelaskan, bahwa Kamu bisa mengklaim, sepanjang Kamunya pulang,” kata Nuson.
Ia pun memberitahu langkah-langkah mengklaim asuransi. Pertama, melapor ke kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong. Kedua, meminta surat keterangan dari KJRI tentang kejadian yang dialami.
Ketiga, surat keterangannya dibawa ke kantor BNP2TKI di Jakarta atau BP3TKI di daerah. Atau, ke kantor asuransi bersangkutan.
“Tapi kalau Kamu tidak tahu kantor asuransinya di mana, ke BP3TKI saja, nanti diproses,” janji Nusron. [Razak]