April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aturan Wajib Tes PCR Sebelum Naik Pesawat Diprotes

2 min read

JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Irwan menilai peraturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan sangat memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi Covid-19.

Irwan berpendapat, semestinya biaya tes PCR ditanggung pemerintah, merespon peraturan terbaru Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

“Sejak awal, saya sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya,” ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).

Politisi Partai Demokrat ini sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap salah satu alat menekan penyebaran Covid-19.

Namun demikian, pemerintah juga harus bijak dan tidak menambah beban masyarakat. Irwan menekankan, pemerintah harus punya solusi yang bijak dan bukan menambah derita rakyat.

Oleh karena itu, tutur Irwan, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR. Mengingat, nominal standar biaya PCR di angka Rp450.000-Rp550.000 masih terbilang tinggi.

“Tentu, harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur ini.

Sebagai informasi, Syarat perjalanan udara kini wajib memakai hasil tes PCR (H-2) negatif pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021. Dimana aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) untuk penerbangan Jawa-Bali.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang.

Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat. []

Advertisement
Advertisement