Awalnya Curiga, Setiap Bangun Tidur Sering Menemukan Bekas Noda Basah dengan Aroma Khas, Setelah PRT Asing yang Satu Ini Diam Diam Memasang Kamera Tersembunyi
2 min read
HONG KONG – Seorang PRT asing mengaku dapat menemukan jawaban atas kecurigaan akan kejanggalan kejanggalan yang menimpa kehidupannya di apartemen majikan tempatnya bekerja. Dan berawal dari gagasan iseng, memasang kamera tersembunyi di kamar tidurnya, akhirnya semua terkuak dan berujung pada penyelesaian hukum di pengadilan.
Terungkap di persidangan Pengadilan Singapura kemarin (28/09/2026), seorang PRT asing berusia 34 tahun yang tidak diungkap jatidirinya membeberkan, dia telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh majikannya selama hampir satu tahun.
Peristiwa tersebut bermula dari sejak sekitar bulan kedua dia masuk di majikan yang menjadi pelaku, diperkirakan bulan September 2025, setiap bangun tidur, korban menemukan bekas noda basah di celana dalamnya. Dan setelah diinderai dengan penciuman, noda basah tersebut diduga kuat merupakan aroma sperma.
Tentu hal tersebut membuat korban menjadi terheran heran terkait dengan asal usul cairan tersebut.
Peristiwa tersebut berlangsung sampai bulan ke enam atau bulan Maret 2026 kemarin. Meskipun tidak setiap hari, namun hampir bisa dipastikan dalam seminggu korban akan mengalami hal yang sama dua hingga tiga kali.
Korban kemudian curhat ke teman sesama PRT asing yang memiliki negara asal yang sama. Dan oleh temannya disarankan untuk memasang kamera tersembunyi di kamarnya agar jika pelakunya manusia, maka akan terekam oleh kamera tersebut.
Koran kemudian membeli dan memasang kamera tersembunyi yang dikamuflase dalam bentuk jam meja digital.
Hari pertama hingga hari ketiga, korban tidak menemukan jejak rekaman apapun pada kamera tersebut. Namun pada hari keempat, baru korban mengetahui bahwa pelaku dibalik insiden noda basah di celana dalamnya adala majikan laki-lakinya sendiri, seorang warga Singapura berusia 43 tahun.
Tentu perasaan kaget, gemetar dan ketakutan langsung menjangkiti korban usai melihat rekaman tersebut.
Oleh temannya disarankan, untuk tidak bereaksi dulu, sampai menemukan bukti rekaman setidaknya tiga kali dan korban oleh temannya disarankan untuk menjaga sikap biasa biasa saja seolah olah tidak terjadi sesuatu.
Dan benar, setelah mengikuti saran dari temannya, korban mendapatkan rekaman aksi yang sama tiga kali dalam seminggu.
Setelah itu korban langsung keluar dari majikan dan melaporkan ke Polisi dengan bantuan pendampingan sebuah NGO pemerhati PRT asing di Singapura pada Maret 2026.
Sejak saat itu proses hukum terus berjalan, korban mendapat perlindungan dari shelter sebuah NGO dan pelaku meski tidak ditahan, namun tidak bisa meninggalkan Singapura dan dibawah pengawasan.
Proses persidangan sudah berlangsung dua kali dan yang terakhir kemarin (28/09/2026), dimana agendanya adalah mendengarkan keterangan korban.
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah membacakan nota dakwaan pelaku telah melanggar privacy dan kesusilaan terhadap orang yang seharusnya dibawah perlindungannya dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Novemver 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. []
