Awas, Berjualan Makanan dan Obat-Obatan Ilegal Bakal Ada Tindakan Tegas
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak peredaran obat dan makanan ilegal secara daring melalui lokapasar (marketplace) Shopee oleh akun apotik_resmi. Akun itu menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi di atas Rp18 miliar.
Penindakan dilakukan dengan mendatangi langsung ke tiga rumah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (7/06/2023) siang. Tindakan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM bersama personel Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak peredaran obat dan makanan ilegal secara daring melalui lokapasar (marketplace) Shopee oleh akun apotik_resmi. Akun itu menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi di atas Rp18 miliar.
Penindakan dilakukan dengan mendatangi langsung ke tiga rumah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (10/5) siang. Tindakan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM bersama personel Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Obat dan makanan ilegal yang ditemukan diduga tak menerapkan cara pembuatan yang baik dalam proses pembuatannya serta dengan dosis yang tidak diketahui. Dengan demikian, berisiko buruk terhadap kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.
Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 11 Mei silam, hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang ditemukan, serta petunjuk yang ada, perkara ini dinilai memenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan proses penegakan hukumnya. Karenanya, pelaku berinisial IM (35) statusnya dinaikkan menjadi tersangka dari saksi.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Bareskrim Polri sejak 11 Mei 2023,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang (UU) Kesehatan, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen. Atas perbuatannya, IM terancam hukum maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. []