December 31, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bagaimana Hukum Mencabut Uban ?

5 min read

JAKARTA – Uban merupakan rambut yang mengalami perubahan yang biasanya dianggap sebagai ciri penuaan oleh orang yang usianya telah mencapai 40 tahun. Terkadang di beberapa usia 40 tahun ini terdapat yang sudah mendapatkan uban pada rambutnya. Namun, rambut tersebut tidak sepenuhnya disebut uban.

Faktanya, saat ini banyak anak muda dengan rentang usia 20 sampai 30 tahun telah memiliki uban. Ada berbagai faktor yang bisa menjadi penyebab anak muda telah memiliki rambut putih ini. Misalnya karena pengaruh minyak rambut, shampoo, pola makan atau gaya hidup sehari-hari.

Dalam buku karya Abdillah F. Hasan, dijelaskan bahwa rambut hitam yang berubah menjadi abu-abu karena adanya proses perubahan kadar melanin, sedangkan pada rambut yang berubah menjadi putih, melanin tidak lagi diproduksi dan rambut tumbuh tanpa zat tersebut.

Dengan bertambahnya usia, tumbuhnya uban adalah isyarat bahwa seseorang makin mendekati penuaan. Sehingga jika dilihat, orang yang sudah beruban sudah tidak lagi terbuai dengan duniawi, dan mulai lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dengan munculnya uban pada rambut, beberapa orang mungkin merasakan risih dan memilih untuk mengecatnya demi penampilan. Apakah dalam islam hal ini diperbolehkan? Sebenarnya ada beberapa penjelasan hukum mencabut uban dalam syariat islam.

 

Hukum Mencabut Uban Dalam Islam

Dijelaskan dalam buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, mencabut uban dalam bahasa arab disebut dengan Natf Asy-Syaib, yang memiliki arti mencabut dan rambut yang telah memutih.

Dalam islam, uban adalah cahaya atau an-nur, kewibawaan, keteguhan, dan kelembutan. Karenanya, kebiasaan seseorang yang suka mencabut uban, sama saja dengan ketidaksukaan dirinya mendapatkan pahala dari uban. Uban yang dimaksud adalah berasal dari mana saja, mulai kepala, jenggot, bulu pipi, dan kumis.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa mencabut uban dilarang dalam islam. Larangan ini juga tercantum dalam hadits berikut :

“Janganlah kamu mencabut uban karena sesungguhnya ia adalah cahaya seorang muslim. Tidak ada orang muslim yang beruban dalam Islam kecuali Allah pasti menulis satu kebaikan karenanya dan mengangkat derajatnya dan menghapuskan kesalahannya karena ubannya itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh An Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

 

Hadits Tentang Uban

Untuk menambah keyakinan kita tentang bagaimana hukum mencabut uban, tentu kita harus berpatokan dengan hadits-hadits yang shahih. Banyak hadits yang menyebutkan keistimewaan uban.

 

Uban Adalah Cahaya di Hari Kiamat

“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).

 

Mencabut Uban Artinya Membuang Cahaya

“Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani)

 

Mencabut Uban Adalah Perbuatan yang Tidak Disukai

Dari Anas, dia mengatakan, “Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.” (HR. Muslim)

 

 

Dalil Hukum Mencabut Uban

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah saat al-qariah hari kiamat ia akan kehilangan cahayanya. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman.

 

Rambut Uban yang Dilarang Dicabut

Larangan mencabut uban ini adalah mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, mencukur alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah) :

Jadi bagaimana hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh?

Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.

 

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “ Mencabut uban dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)

Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya mencabutnya jelas haram karena perbuatan ini tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah).

Mayoritas ulama lebih banyak mengatakan bahwa hukum mencabut uban dapat dikatakan haram. Karena setelahnya terhadap tahapan perjalanan manusia setelah hari kiamat, sebagai seorang muslim yang selalu mengikuti petunjuk Rasulullah SAW, agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak. Lebih baiknya seorang muslim untuk tidak mencabut ubannya. []

Advertisement
Advertisement