April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bagaimana Jika Ibu Majikan yang Saya Jaga Meninggal Dunia? (Bag. 1)

1 min read

TANYA:

Ka Tania, saya mau Tanya. Kalau ibu majikan yang saja jaga meninggal dunia, apakah Imigrasi Hong Kong akan membolehkan saya untuk memproses kerja lagi tanpa keluar dari Hong Kong? Dan, hak apa saja yang harus saya dapat?

JAWAB:

Imigrasi Hong Kong membolehkan pekerja memproses visa kerja baru tanpa meninggalkan Hong Kong atau menunggu visa kerja baru di Hong Kong, ketika kontrak putus dengan alasan:

  1. Majikan mendapat masalah keuangan (tidak bekerja/kesulitan keuangan, bangkrut, dll);
  2. Orang yang dijaga meninggal dunia (majikan yang tanda tangan kontrak meninggal dunia);
  3. Majikan pindah keluar negeri selamanya;
  4. Pekerja menjadi objek perlakuan yang tidak manusiawi dari majikan (contoh: tidak mendapatkan hak-hak sesuai kontrak, tempat tidur tidak layak, pemukulan/pelecehan seksual).

Pekerja yang kontraknya putus dengan keadaan nomor 1, 2, dan 3 disarankan untuk meminta majikan menuliskan alasan pemutusan kontrak kerja yang sebenarnya di formulir Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja (Notification Termination of Employment Contract).

Contoh dokumen untuk membuktikan pemutusan kontrak kerja dengan kondisi seperti nomor 1, 2 dan 3:  surat kematian, atau surat pernyataan dari majikan, atau anggota keluarga (kalau majikan meninggal dunia).

Contoh dokumen untuk pemutusan kontrak kerja dengan kondisi nomor (4): laporan ke Labour Department atau surat dari polisi.

(bersambung)…..

*Diasuh oleh Ka Tania Sim, pemerhati masalah PMI dari Christian Action

Advertisement
Advertisement