April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bak Binatang, Diikat Rantai, Seorang PMI Dikurung di Kamar Mandi Apartemen Majikan

2 min read

HONG KONG – Peristiwa tragis, derita pekerja migran Indonesia kembali mengemuka.  Belum selesai derita yang dialami oleh ratusan PMI yang menjadi korban perdagangan orang ke Myanmar, Kamboja dan Filipina, dari negara jiran Malaysia, terdengar jerit derita seorang perempuan Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga.

Informasi yang berhasil dihimpun Ilham, Koresponden ApakabarOnline di Malaysia menyebutkan, seorang PMI kedapatan dalam kondisi terikat rantai dan dikurung di dalam kamar mandi apartemen majikannya di salah satu unit apartemen Taman Tenaga, Selangor Malaysia.

Periatiwa yang terjadi kemarin (25/05/2023) sekira jam 9 malam itu terungkap setelah salah satu tetangga apartemen majikan mendengar suara jeritan melengking seorang perempuan.

Karena suara jeritan terus berulang, saksi kemudian mencoba mencari sumber suara hingga yakin bahwa suara bersumber dari flat sebelahnya alias bertetangga.

Beberapa kali pintu flat diketuk, namun tak ada jawaban. Sedangkan suara jerit kesakitan terus nyaring terdengar.

Tidak tahu apa yang terjadi didalam dengan suara jeritan, kemudian menyimpulkan bahwa kondisi sedang darurat, saksi langsung mengghubungi Polisi Distrik Selangor untuk meminta bantuan.

Tak lama berselang, beberapa personil Polisi yang datang langsung mendobrak pintu tersebut kemudian menjelajahi isi apartemen sampai dengan menemukan seorang perempuan dalam kondisi terikat rantai terbaring di lantai kamar mandi.

Bibirnya membiru, matanya sayu, wajahnya pucat, dan mengaku sudah dua hari tidak makan. Hanya meminum air kran saja.

Polisi dengan disaksikan warga langsung bergerak cepat, mengevakuasi PMI tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Tak lama berselang, pasangan suami istri yang diketahui sebagai majikan PMI tersebut langsung ditangkap dan ditahan.

Kedua majikan kompak, mengaku melakukan hal tersebut kepada PRTnya lantaran sang PRT telah melakukan pencurian makanan.

Kepala Polisi Distrik Selangor, Datuk Hussein Omar Khan, dihadapan awak media menyatakan, sekalipun si PRT tersebut terbukti melakukan pencurian makanan di rumah majikan, adalah sebuah kesalahan memperlakukan korban demikian.

Hussein menambahkan, pihaknya akan fokus dan memprioritaskan pada penanganan perkara penganiayaan oleh majikan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam KUHP Malaysia pasal 342 tentang Qanun Keseksaan. []

Advertisement
Advertisement