December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Banyak yang Protes, Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Berpotensi Akan Direvisi

2 min read

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Karena itu, pria yang akrab disapa Zulhas ini pun berencana untuk merevisi aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

“Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu,” kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret.

Sekadar informasi, Kemendag sendiri sudah merevisi sebagian pasal Permendag 36 tahun 2023, yang tertuang dalam Permendag nomor 3 tahun 2024. Namun, ketentuan impor barang bawaan penumpang masih mengacu pada Permendag 36 tahun 2023 yang sudah berlaku per 10 Maret 2024 lalu.

Zulhas bilang termasuk mengenai barang bawaan berupa kosmetik dan juga makanan yang dibatasi dengan larangan terbatas (lartas) atau rekomendasi impor.

“Ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam. Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan gak perlu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan jika barang yang melebihi dari batas maksimal dengan tujuannya untuk buah tangan alias oleh-oleh, maka tak dikenakan pungutan Bea Cukai.

Seperti diketahui, pemerintah resmi membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret lalu. Pembatasan itu berlaku untuk produk alas kaki maksimal dua pasang per penumpang; tas dibatasi maksimal dua buah; barang tekstil jadi dibatasi loma buah; elektronik dibatasi lima unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500; telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi dua buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tepatnya pada pasal 31.

“Ya kalau buat bagi-bagi kan gak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” katanya di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan apabila barang bawaan melebihi batas maksimal, dan tujuannya untuk dijual kembali, maka penumpang itu harus membayar pungutan Bea Cukai. Seperti jasa titip (jastip).

“Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak, satu kardus isinya 100. Ya gak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap Zulhas. []

 

Advertisement
Advertisement