April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bapak Kawin Lagi, Ibu Menjadi PMI, Gadis 16 Tahun Disetrum Guru Ngajinya Berkali-Kali

2 min read

INDRAMAYU – Perceraian, kemudian perjalanan menjadi pekerja migran, seringkali membawa dampak serius pada anak yang ditinggalkan di kampung halaman. Tidak sesederhana mendapat uang lalu bisa mengirim pulang, namun pengawasan dan perhatian secara langsung bagi sebagian anak tidak bisa diwakilkan terhadap siapapun.

Terlebih lagi, dalam situasi dan kondisi tertentu, kerawanan akan jaminan keamanan seringkali menjadi bahaya yang mengancam. Mulai dari tindak kejahatan pencabulan, pemerkosaan, bahkan hingga pembunuhan.

Terkini, peristiwa yang menjadikan anak seorang PMI menjadi korban “setrum paksa” terjadi di Indramayu. Adalah M (16), seorang gadis remaja yang karena kondisi kedua orang tuanya bercerai, harus tinggal dengan neneknya.

Mengutip sumber pemberitaan media setempat, ayah M saat ini sudah memiliki rumah tangga baru di lain daerah, sedangkan ibunya M saat ini menjadi PMI di luar negeri.

Peristiwa tersebut terungkap saat M yang sudah merasa mentok dilanda ketakutan menuturkan kepada neneknya bahwa dirinya telah disetrum oleh guru ngajinya sejak dia berusia 13 tahun atau sejak kali pertama menjadi muridnya pada tahun 2017.

Sejak tahun 2017 hingga saat peristiwa ini terungkap, sudah tak terhitung lagi berapa kali M disetrum paksa oleh guru ngajinya. Mendapat pengakuan cucunya, nenek M langsung melaporkan perbuatan guru ngaji cucunya ke Polisi.

Toni RM kuasa hukum keluarga M yang mendampingi kasusnya menjelaskan, korban adalah cucu pertama dan kesayangan Nenek M. Korban sudah lama tinggal bersama kakek dan neneknya setelah kedua orang tuanya bercerai.

“Kami akan kawal terus kasusnya. Dan sesuai keinginan klien, pelaku diminta dihukum seberat-beratnya,” ujar dia pada Jumat (05/03/2021).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Indramayu, AKBP AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar, laporan tanggal 11 Februari 2021, sekarang masih kita kejar,” ujar dia.

Kejadian itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/42/B/II/2021/Res.Imy tanggal 11 Februari 2021. []

Advertisement
Advertisement