December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Baru Sebulan Kerja, Seorang PMI di Singapura Didakwa Menganiaya Nenek Majikannya

2 min read

SINGAPURA – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang mendapat job di sebuah rumah tangga yang ada lansianya menghadapi putusan pengadilan Singapura atas dakwaan penganiayaan yang dia lakukan terhadap seorang lansia berusia 75 tahun di keluarga majikannya.

Akibat tindak penganiayaan ini, sang nenek mengalami luka memar dan benjol.

Dilansir Channel News Asia, Kamis (9/1/2020), PMI bernama Eis Atikah (38) melakukan tindak penganiayaan itu saat baru sebulan bekerja di rumah majikannya.

Sang nenek yang menjadi korban merupakan anggota keluarga majikannya.

Korban diketahui menderita dementia dan bergantung pada bantuan orang lain untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Diungkapkan dalam persidangan di pengadilan setempat, Eis yang tidur satu kamar dengan korban, akan mencubit dan memukul korban di kepala saat dia tidak bisa tidur di malam hari.

Antara 12 Mei hingga 12 Juni tahun lalu, Eis menganiaya korban dalam beberapa kesempatan.

Disebutkan dalam sidang, korban tidak membalas atau melaporkan penganiayaan itu meskipun dia merasa kesakitan.

Tindak kekerasan Eis terbongkar pada 12 Juni 2019, saat cucu korban memergoki adanya luka memar di lengan bawah saat dia membantu memandikannya.

Saat sang cucu bertanya soal memar itu, korban menjawab dia terbentur sesuatu sekitar sebulan sebelumnya.

Sang cucu mendapati keterangan itu mencurigakan, karena dia menyadari korban tidak punya luka memar saat dia memeriksanya sepekan sebelumnya.

Sang cucu terus merawat korban, hingga pada satu momen, korban mengeluhkan sakit di kepala saat sang cucu menyisir rambutnya.

Ketika diperiksa lebih lanjut, sang cucu mendapati luka benjol di kepala bagian kiri. Korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan medis mendapati ada banyak luka memar di tubuh korban, dengan luka-luka di lengan, lutut dan kulit kepala disebut sebagai luka trauma benda tumpul.

Sang cucu lantas melaporkan hal ini kepada polisi setempat dan kasus ini disidangkan.

Dalam persidangan, Eis mengaku bersalah atas satu dakwaan menyebabkan luka-luka, dengan hukuman dimaksimalkan karena korban sudah lanjut usia dan rentan.

Hukuman maksimum untuk dakwaan itu adalah tiga bulan penjara, atau hukuman denda maksimum SG$ 2.500, atau keduanya. Namun pengadilan setempat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap Eis. []

Advertisement
Advertisement