Baru Separuh PMI Aktif di Luar Negeri yang Terdaftar BPJS
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat hanya separuh pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih aktif dari jumlah PMI terdaftar di program jaminan sosial. Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjabarkan bahwa jumlah peserta PMI yang aktif per Februari 2021 sebanyak 365.842 orang.
Jumlah tersebut adalah para PMI yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan dan masih bekerja di luar negeri. Jumlah peserta aktif itu hanya mencakup sekitar 48,7 persen dari total PMI yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun 2017–2021, yakni 750.498 orang. Anggoro pun menyebut bahwa terjadi penurunan jumlah peserta aktif PMI dalam dua tahun terakhir sehingga kini tersisa sekitar separuh dari total peserta terdaftar.
“Salah satu penyebab turunnya jumlah peserta aktif PMI itu sudah selesai masa kerjanya dan tidak perpanjang, lalu tidak bisa berangkat lagi [ke luar negeri] karena Covid-19,” ujar Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (16/03/2021).
Pada 2019, jumlah peserta PMI aktif yang tercatat oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 539.299 orang, lalu menurun pada 2020 menjadi 389.760 orang, dan terus berlanjut hingga Februari 2021. Padahal, catatan 2019 itu meningkat pesat dibandingkan dengan 2017 sebanyak 120.093 orang dan 2018 sebanyak 361.351 orang.
Anggoro yang dilantik menjadi Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (22/2/2021) menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 sangat memengaruhi PMI, baik dari sisi kepesertaan maupun penerimaan iuran. Hal itu pun perlu diantisipasi oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.
“Terlihat sejak 2020 terjadi penurunan, baik yang bekerja eksisting maupun yang berangkat [ke luar negeri],” ujarnya.
Pemberian manfaat bagi PMI menjadi salah satu langkah penting dalam kondisi pandemi Covid-19. Menurut Anggoro, salah satu pemberian manfaat adalah penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi maksimal Rp10 juta, misalnya bagi PMI yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sakit di luar negeri.
“Manfaat pemulangan sudah diberikan [kepada] sebanyak 158 PMI dengan penggantian biaya sebesar Rp338,9 juta,” ujar Anggoro.
Selain itu, terdapat manfaat pemberdayaan yang belum dimanfaatkan oleh PMI, yakni berupa pendampingan dan pelatihan vokasi. Pemberdayaan itu diperuntukkan bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. []