Bawa Narkoba Jenis Baru dari Hong Kong, Dua Warga Hong Kong Terancam Hukuman Mati di Indonesia
DENPASAR – Juru bicara kantor Bea Cukai untuk wilayah Bali dan Nusatenggara, Wachid Kurniawan, mengatakan Petugas Bea-Cukai Ngurah Rai mengamankan dua kurir narkotika asal Hong Kong berinisial PKH (43) dan MCK (19). Sebanyak 7,35 kilogram sabu yang disimpan pada dinding koper dan makanan anjing disita.
Mengutip Detik.com, Awalnya PKH diamankan saat baru saja tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/12) lalu. Petugas curiga terhadap koper PKH saat pemeriksaan sinar-X.
“Saat koper melewati mesin pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai pencitraan koper pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Bea-Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjo kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).
Petugas lalu membongkar koper PHK. Sebanyak 13 paket berisi butiran kristal putih dengan berat 3,230 kilogram yang diduga narkotika jenis methamphetamine ditemukan dalam koper itu.
Sementara itu, MCK ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 22.30 Wita, Kamis (12/12). MCK baru menginjakkan kaki di Pulau Dewata dengan menumpang pesawat Malindo Air 0D117 dengan rute Kuala Lumpur-Denpasar.
Saat melakukan pemeriksaan di mesin X-ray, petugas curiga terhadap empat bungkusan plastik merek Helath dengan logo anjing yang ada di dalam koper MCK. Sekitar 4,12 kilogram sabu pun ditemukan di koper MCK.
“Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi pita merah,” ujar Himawan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Ida Bagus Komang Ardika mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kedua kurir tersebut. Dia menduga dua pelaku berada dalam jaringan yang berbeda.
Komang juga enggan berspekulasi barang haram yang dibawa pelaku untuk persediaan jaringan sabu di Bali saat liburan tahun baru. “Masih dalam tahap pengembangan. Pelaku baru diserahkan ke Polda dan Polresta untuk dimintai keterangan,” Ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
BNN : Tiga Narkotika Jenis Baru Asal Hong Kong Masuk Indonesia
Narkotika jenis baru bernama New Psychoaktive Subtances (NPS) ditemukan beredar oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel. Diketahui, narkotika yang berasal dari Hongkong itu belum banyak beredar di pasar gelap.
Dijelaskan Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Polisi Idris Kadir, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 25 November 2019 lalu dalam operasi bersama pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sulsel
“Narkotika jenis baru ini seberat kurang lebih 17 gram yang dikirim dari Hongkong melalui biro jasa pengiriman JNE,” kata Idris, Selasa 17 Desember 2019.
Barang haram jenis baru berwarna kuning itu disimpan dalam plastik kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, terdeteksi isi paket kecil itu mengandung zat jenis baru atau New Psychoaktive Substances (NPS) yakni berupa ekstrak ganja (Syntethic Connabinoid) dengan nama kimia 4-FLURA-MDMB-BUTINACA.
NPS ini belum ada di pasaran dan belum termasuk di dalam lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika mengenai penggolongan maupun lampiran Permenkes No 44 tahun 2009 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Sebelumnya, narkotika jenis sama pernah ditemukan di Jakarta dan kedua kalinya ini yang ditemukan di Sulsel,” ujar Idris.
NPS memiliki efek terhadap pemakai seperti paranoid, halusinasi, kebingungan, insomnia, nyeri di dada, detak jantung tidak beraturan, eforia dan menimbulkan relaksasi.
“Belum ditemukan pelaku di balik percobaan penyelundupan NPS itu. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia. []