November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bawa Narkoba Senilai HKD 1,5 Juta, Emak Muda Pemegang Permanen Residen Digelandang ke Tahanan

1 min read
Foto HK01

Foto HK01

HONG KONG – Nekat banget, sudah tahu bahwa narkoba merupakan barang haram dan berkonsekwensi hukuman yang tidak ringan bagi yang ketahuan memiliki, menguasai, menggunakan hingga mengedarkan, namun emak-emak muda ini nekat melakukannya.

Hal tersebut ketahuan saat petugas anti narkoba yang melakukan operasi, menjaring perempuan berusia 26 tahun dengan status pemegang permanen residen tersebut di area To Kwa Wan pada Jumat (25/08/2023) petang.

Narkoba tersebut disembunyikan didalam tas nilon berwarna kuning.

Emak pemegang permanen residen karena perkawinan tersebut diketahui tidak memiliki pekerjaan yang jelas alias pengangguran.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, mahmud tersebut rencananya akan dihadapkan ke Pengadilan Kowloon City pada Senin (28/08/2023) lusa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika terbukti bersalah, sangsi hukuman yang menunggunya adalah penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimum HKD 5 juta.[]

Advertisement
Advertisement