Bawa Rice Cooker Ajaib, PMI Asal Madura Mendapat Anugerah 15 Tahun Penjara
2 min readSURABAYA – Wajah pucat Asmoni ditunjukkan selama proses persidangan digelar di PN Surabaya. Menyembunyikan rasa cemasnya, dia terus menunduk selama majelis hakim membacakan berkas putusan. Sikapnya tak berubah, saat vonis sudah dibacakan.
Hidup Asmoni Wibowo (32) bakal dihabiskan di penjara dalam waktu lama. Itu tak lepas dari vonis yang diberikan PMI Malaysia ini yakni 15 tahun penjara, karena membawa sabu-sabu seberat 940 gram dalam rice cooker.
Sedangkan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah menilai, dakwaan yang dibebankan pada terdakwa memang berat, karena barang bukti yang hampir sekilo itu. Dia pun dikenai pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika. “Putusan itu adalah pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,” paparnya, Senin (28/5).
Putusan yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari. Dalam tuntutannya, Ratna meminta hakim menjatuhkan pidana 16 tahun dengan denda Rp 1 M subsidair enam bulan penjara. Mengetahui putusan hakim itu lebih ringan setahun, Asmoni terlihat berpikir. “Saya pilih pikir-pikir dulu pak hakim,” ujarnya.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Zaenal Arifin menambahkan, Asmoni masih bingung memutuskan apakah menerima atau banding, karena vonis pidana sangat tinggi. “Dia diberi kesempatan berpikir selama tujuh hari,” katanya.
Untuk diketahui, penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 940 gram oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Temberung Pamekasan Madura, Asmoni, digagalkan petugas Bea Cukai Juanda.
Terdakwa ditangkap usai mendarat di Bandara Internasional Juanda menggunakan pesawat Air Asia (XT-8298) rute Kuala Lumpur – Surabaya pada Kamis (25/01) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas mencurigai barang bawaan pelaku yakni kardus berisi rice cooker, kemudian melakukan pemeriksaan. Saat berusaha mencari narkoba itu, petugas terpaksa membuka membuka komponen rice cooker yang dibawa pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata memang ada 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan total seberat 940 gram.
Dari pemeriksaan, Asmoni merupakan PMI yang bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan. Di hadapan petugas, Asmuni mengaku mendapatkan upah sebesar 50 ringgit setiap satu kali antar. Dan untuk mengelabui petugas, tersangka juga sempat menggunakan surat keterangan pengganti paspor untuk melancarkan aksinya. [Sudharma Adi/Surya]