April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bawa Rice Cooker “Ajaib”, PMI Asal Sampang Di Vonis 18 Tahun Kurungan

2 min read
bawa rice cooker ajaib, Sumirah (35) PMI Asal Sampang Madura divonis 18 tahun penjara

bawa rice cooker ajaib, Sumirah (35) PMI Asal Sampang Madura divonis 18 tahun penjara

SURABAYA – Tentu pembaca masih ingat, insiden rice cooker ajaib yang dibawa seorang pekerja migran Indonesia asal Sampang Madura yang membuat geger Bandara Juanda pada 16 Maret 2018 silam. Kini, Sumirah (35) pekerja migran Indonesia asal Sampang Madura pembawa rice cooker ajaib tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan terkait dengan rice cooker ajaib bawaannya.

Sebuah persidangan yang digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10/2018). Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Junaidi.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” kata JPU Junaidi, Senin, (8/10/2018).

Usai dibacakan tuntutan, majelis hakim lantas menyuruh terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Selang beberapa menit, terdakwa kembali duduk di kursi panas sidang dan membisu.

Syamsul Arifin kuasa hukum terdakwa dalam menanggapi tuntutan tersebut pihaknya mengaku akan mempersiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Terdakwa mengatakan melalui kuasa hukum akan mengajukan pembelaan yang mulia,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa Surimah bermula pada 16 Maret 2018 ,sekira jam 15.00 WIB, pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT327 dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Juanda.

Petugas Bandara Juanda melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat X-RAY terhadap para penumpang beserta barang bawaan yang pada saat itu ada 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisi barang rice cooker, dan saat melewati mesin X-RAY, di monitor terlihat bahwa pada mesin rice cooker tersebut ada tersimpan bungkusan plastik yang mencurigakan.

Setelah melewati mesin X-RAY, kemudian petugas menunggu pemilik dari kardus yang di dalamnya berisi rice cooker. Setelah ada seorang perempuan yang kemudian mengambil barang kardus itu, selanjutnya petugas mengamankan dan memeriksa perempuan tersebut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap petugas meminta dia untuk menunjukan identitas dirinya, kemudian diketahui identitasnya sesuai paspor bernama Surimah.

Selanjutnya Surimah dibawa ke Bea dan Cukai Juanda sambil menghubungi petugas dari BNNP Jatim. Setelah di sana, barang berupa rice cooker itu dibuka, ternyata di dalamnya ditemukan delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 920,6 gram. Dari keterangan terdakwa, barang itu adalah titipan dari temannya, Titi Sumiati yang tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. []

Advertisement
Advertisement