April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bawaslu Temukan Enam Juta Pemilih Tak Memenuhi Syarat Masuk Daftar Pemilih

3 min read

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap awasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai 30 Maret 2023. Namun, Bawaslu  mengingatkan agar delapan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak masuk ke dalam DPS. Total TMS berjumlah 6.476.221 pemilih.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan delapan kategori pemilih TMS ini didapat pihaknya berdasarkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) menggunakan metode uji petik.

Bawaslu melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi coklit yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari aspek prosedur dan akurasi. Jajaran pengawas pemilu mampu menguji 84% TPS, atau 682.722 TPS dari total 817.516 TPS.

“Artinya strategi uji petik ini sangat efektif untuk menguji kualitas hasil coklit sekaligus mampu menyasar pemilih wilayah rentan,” jelas Lolly dalam keterangannya, Rabu (29/03/2023).

Berdasarkan uji petik atas akurasi data pada 16.683.903 pemilih, Bawaslu memang menemukan delapan kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih, sehingga menjadi rawan saat penyusunan DPS. Total TMS berjumlah 6.476.221 pemilih.

Secara detail, delapan jenis TMS dan persebaran terbanyak yang pertama, yakni jumlah pemilih salah penempatan TPS 5.065.265 (Lampung, Jabar, Sumsel, NTT, Sulsel). Kedua, jumlah pemilih yang meninggal 868.545 (Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, NTT).

Ketiga, jumlah pemilih yang tidak dikenali 202.776 (Jabar, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, NTT). Keempat, jumlah pemilih pindah domisili 145.660 (Jabar, Riau, Sulut, , NTT, DKI Jakarta).

Kelima, jumlah pemilih di bawah umur 94.956 (Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, Sumut). Keenam, jumlah pemilih bukan penduduk setempat: 78.365 (Lampung, Riau, Sumut, Jabar, Sumsel).

Ketujuh, jumlah pemilih yang prajurit TNI 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung). Kedelapan, jumlah pemilih yang anggota Polri 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku).

Selain masalah pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat dua kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemiluan, yaitu jumlah pemilih penyandang disabilitas 174.454 (Jabar, Lampung, NTT, Aceh, Sultra) dan jumlah Pemilih belum memiliki KTP elektronik tapi memiliki Kartu Keluarga 832.204 (Jabar, Lampung, NTT, Aceh, Sultra).

 

Bersihkan Pemilih Ganda

Bawaslu melakukan uji pelik dengan mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door (18 Februari-14 Maret 2023). Terdapat 83.262.794 KK secara keseluruhan, dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) melakukan uji petik 6-10 KK per hari, sehingga dalam 31 hari masa coklit menghasilkan uji petik terhadap 17.162.997 KK (21% dari keseluruhan KK).

“Sebelumnya, Bawaslu melakukan pengawasan melekat selama 1 pekan pertama coklit, hasilnya ditemukan 10 tren ketidaksesuaian prosedur dan delapan masalah faktual yang dilakukan Pantarlih. Atas hal tersebut, Bawaslu melakukan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Lolly menegaskan, keberadaan delapan kategori TMS tersebut menjadi peringatan dalam sub tahapan penyusunan DPS berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023.

Kerawanannya berupa kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti. Lalu, KPU tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu, KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) tidak valid, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel, dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi.

Karena itu, Bawaslu mengingatkan KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih TMS yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki e-KTP.

Kemudian mengimbau Dirjen kependudukan dan catatan sipil melalui dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka menyiapkan titik percepatan perekaman KTP El.

Lalu, meminta seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum di coklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online. []

Advertisement
Advertisement