April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BBM Naik, Harga-Harga Kebutuhan Naik, Tapi Kemnaker Masih “Enggan” Ubah Rumusan Kenaikan Upah Pekerja

2 min read
Poster pengunjuk rasa elemen pekerja (Foto Istimewa)

Poster pengunjuk rasa elemen pekerja (Foto Istimewa)

JAKARTA –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tetap akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak mengatur penetapan upah minimum berdasarkan kenaikan harga BBM.

Namun kata dia, penetapan upah akan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Disepakati bahwa Depenas siap melakukan langkah-langkah konkret untuk penetapan upah minimum 2023 dengan tetap mengacu pada PP 36 tahun 2021,” ujar Putri di Kemnaker, Selasa (20/09/2022).

“Dalam formula PP 36 bisa dilihat itu kan enggak ada syarat kenaikan BBM. Dalam 18 data yang kita minta dari BPS memang ada inflasi tapi mereka belum mengolah. Nanti mereka kasih ke kami tanggal 5 November,” lanjutnya.

Meski begitu, Putri mengatakan pemerintah masih akan membuka dialog jika ada pihak yang tidak setuju dengan perhitungan UMP berdasarkan PP tersebut.

Dia mengatakan setiap pihak yang menolak PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan harus mengajukan kajian yang nantinya akan dibahas oleh Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Pengusaha sama pekerja yang punya pemikiran baru, tidak cocok dengan PP 36 (bisa) mengajukan kajian. Setelah itu kita ketemu lagi, Depenas, untuk membahas masukan dari dialog tersebut sejauh mana bisa diakomodir, sejauh mana tidak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan perhitungan UMP 2023 akan menggunakan formula PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam pasal 26 aturan itu, nilai upah minimum 2023 ditetapkan berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

“Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36/2021. Sebelumnya di 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini,” ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (22/08/2022).

Sementara itu, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka dapat memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah dalam menetapkan upah.

Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tersebut selama tiga tahun terakhir. Dengan catatan, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Kedua, menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir. Dengan catatan, nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi.

Adapun besaran UMP 2023 yang bakal ditetapkan tahun ini masih dalam perhitungan. []

 

Advertisement
Advertisement