April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bea Cukai Juga Mengatur Pembalut Sebagai Bagian dari Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 min read

JAKARTA – Seolah tiada habisnya, berbagai kontroversi dan keluhan terkait dengan aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri hingga kini terus menyeruak ke permukaan. Keluhan demi keluhan, protes demi protes terus bermunculan.

Terkini, aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang menjadi bagian dari poin tekstil kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, dalam aturan tersebut, siapa saja yang memasuki wilayah NKRI dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa pembalut maksimal 5 lembar serta obat-obatan maksimal 30 butir.

“Barang tekstil sudah jadi maksimal lima potong per orang, seperti selimut, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut,/sanitary towel,” demikian regulasi baru beacukai.

Bagi obat yang berbentuk krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya, maksimal membawa 3 buah per orang di setiap jenis atau item produk. Sama dengan obat berbentuk sirup, pemerintah membatasi maksimal membawa 3 buah per orang dalam setiap jenis atau item produk yang sesuai dengan resep dokter. Obat-obat tersebut boleh dibawa dengan kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

Sementara untuk kosmetik, wajib tidak melampaui 20 buah bagi setiap penumpang.

Diberlakukannya regulasi baru memicu pro-kontra di masyarakat. Misalnya terkait pembawaan batas maksimal pembalut.

“Bayangin siklus menstruasi lu lagi deras-derasnya. Dan lu berada di dalam penerbangan 10 jam. Tapi becuk (bea cukai) cuman bolehin lu bawa pembalut ga lebih dari 5 biji. Itu kalau darahnya mbrebes gimana?” kata warganet @***kerensih.

“Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya? Takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah? Ini laki semua yang bikin aturan apa gimana sih?,” ucap netizen dengan nama @**und.

Sementara itu, mengutip Detik News, keterangan resmi terbaru bea cukai, dijelaskan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri melalui PMK Nomor 203 bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Sabtu (23/03).

Namun, kebijakan tersebut dinilai bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang. []

 

Advertisement
Advertisement