Beda Kewarganegaraan dengan Ibunya, Anak PMI Asal tulungagung Dideportasi Karena Mengganggu Lingkungan
SURABAYA – Perkawinan beda negara, seringkali membuat orang tua berbeda kewarganegaraan dengan anak yang dilahirkannya. Untuk bertemu, tidak semudah mereka yang memiliki kewarganegaraan yang sama. Untuk bertemu dan bersama seringkali menjadi terbatas karena aturan keimigrasian.
Belum lagi jika timbul permasalahan, resiko deportasi sering dilakukan sebagai jalan keluar.
Seperti yang dialami oleh pasangan ibu dan anak di Tulungagung Jawa timur kali ini.
Seorang anak PMI asal Tulungagung yang status kewarganegaraannya berbeda dengan ibunya, dideportasi dari Tulungagung karena dianggap menganggu lingkungan.
Dinukil dari beberapa sumber, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juni 2024 kemarin.
Nur Hisham (25), warga Jalan Dua Taman Setia Warisan Subang Nomor 106, 40150 Syah Selangor Malaysia yang tengah pulang ke Karangrejo Tulungagung, kerumah ibunya, Sumini (56), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung terpaksa harus rela dideportasi karena dianggap menganggu lingkungan.
Peristiwa tersebut bermula, usai kedatangan Hisham pada 2 Juni 2024 kemarin, di rumah ibunya sering mengamuk dan membanting-banting perabotan. Akibat hal tersebut, pada 10 Juni 2024, keluarga melaporkan kelakuan Hisham ke Polsek Karangrejo.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Karangrejo akhirnya berkoordinasi dengan Imigrasi Blitar.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Karangrejo, AKP Nenny Sasongko mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya melaksanakan pendampingan petugas Imigrasi Blitar untuk melakukan pemulangan lebih awal terhadap Nur Hisham.
keluarga mengeluhkan tingkah Nur Hisham yang meresahkan, karena sering marah-marah dan merusak barang di rumah ibunya.
Atas kejadian itu, akhirnya pihak keluarga meminta bantuan polisi agar memulangkannya ke Malaysia.
“Selama di rumah sejak tanggal 2 Juni 2024 hingga dideportasi, imigran Nur Hisam tersebut sering marah-marah, berteriak teriak dan merusak barang-barang yang ada di rumah,” ujar Nenny, Senin 24 Juni 2024.
Dengan didampingi personel Polsek Karangrejo, imigran tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Blitar untuk selanjutnya dipulangkan ke negaranya.
“Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.15 WIB, Nur Hisham dibawa ke kantor Imigrasi Blitar. Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2024 pagi kemarin diterbangkan ke Malaysia,” lanjutnya.
Masih menurut Nenny, proses pemulangan berjalan lancar. Untuk biaya ditanggung oleh pihak keluarganya.
“Jadi karena ini bukan overstay, yang bersangkutan dikembalikan ke Malaysia dengan biaya dari ibunya,” pungkasnya. []