Begini Prosedur, Jadwal, dan Cara Mencoblos Bagi WNI di Luar Negeri pada Pemilu 2024
JAKARTA – Tinggal menghitung hari, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), nantinya akan menggunakan hak suaranya untuk “mencoblos” di TPS, tak terkecuali Warga Negara Indonesia (WNI) luar negeri.
Cara Pemilu di luar negeri berbeda dengan Indonesia. Simak berikut ini, prosedur, jadwal, dan cara mencoblos bagi WNI di luar negeri.
Prosedur Pemilu WNI di Luar Negeri
Mengutip laman resmi KPU, Pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Proses pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau early voting dibandingkan Pemilu di dalam negeri. Namun, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Berbeda di Indonesia, ada 3 metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU untuk WNI yang tinggal di luar negeri. Adapun di antaranya adalah memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
Untuk TPSLN, WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, seperti Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal masing-masing negara. Sedangkan bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke KSK dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.
Lebih lanjut, KPU juga mengatur bagi pemilih yang berhalangan hadir. Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain yang dapat dipercaya untuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal atau disebut sebagai Vote by Proxy. Kendati demikian, KPU tetap memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri
Dikutip dari Antara, KPU RI telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di TPSLN pada Pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023.
Berdasarkan surat keputusan itu, KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk WNI yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal dengan jadwal berbeda pada tiap kota.
Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024. Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City. Kemudian disusul Panama City, Tehran, dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024
Sama halnya di Indonesia, tata cara memilih atau mencoblos WNI di luar negeri juga 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden. []