May 22, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Belasan Ribu PMI di Korea Selatan Berstatus Undocumented

2 min read

JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul mencatat sekitar 13.000 Warga Negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berstatus undocumented. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai pekerja migran di sektor manufaktur dan perikanan. KBRI Seoul terus berupaya memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada para WNI tersebut.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, menyatakan bahwa pihaknya aktif menjangkau WNI yang tidak berdokumen melalui berbagai program. Program-program tersebut seperti Warung Konsuler dan Rumah Kita, serta layanan konsuler keliling. Tujuannya adalah untuk membantu mereka memiliki izin tinggal yang sah dan mendapatkan perlindungan hukum di Korea Selatan.

Pemerintah Indonesia juga tengah mempertimbangkan penempatan atase hukum di KBRI Seoul. Hal ini sebagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi WNI di Negeri Ginseng, seiring dengan meningkatnya jumlah WNI yang menetap di Korea Selatan, khususnya di Seoul.

 

Fokus KBRI Seoul: WNI Undocumented

Dari total 75.734 WNI yang tercatat di Korea Selatan per 31 Maret 2025, sekitar 13.000 di antaranya tidak memiliki dokumen resmi. Data tersebut berdasarkan data resmi Imigrasi Korea. Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor manufaktur dan perikanan yang tersebar di luar ibu kota Seoul.

Zelda Wulan Kartika menjelaskan, “Namun, memang ada sekitar 13 ribu WNI yang tidak memiliki dokumen resmi atau tinggal secara ilegal di hadapan pemerintah Korea.” Mereka banyak bekerja di pabrik-pabrik dan pelabuhan perikanan di wilayah selatan, pesisir, bahkan pulau-pulau seperti Jeju.

KBRI Seoul memberikan perhatian khusus kepada WNI undocumented karena kerentanan mereka terhadap eksploitasi, pelanggaran hukum, dan akses terbatas ke layanan publik. KBRI Seoul secara aktif memberikan bantuan tanpa memandang status mereka.

Sepanjang tahun 2024, KBRI Seoul telah menangani 187 kasus yang melibatkan WNI. Kasus-kasus tersebut mulai dari persoalan hukum, keimigrasian, hingga ketenagakerjaan. Zelda menambahkan, sebanyak 93 persen kasus telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.

Edukasi mengenai pentingnya legalitas tinggal di Korea menjadi bagian penting dari pendekatan KBRI. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, baik langsung ke komunitas maupun secara digital. Zelda menegaskan, “Kami tidak bisa memaksa.”

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi WNI di Korea Selatan melalui berbagai upaya, termasuk penempatan atase hukum dan program-program edukasi yang berkelanjutan. []

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply