July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Belum Maksimalnya UU Perlindungan PMI Menjadi Celah Pelaku TPPO

2 min read
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (Foto istimewa)

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (Foto istimewa)

JAKARTA – Komnas HAM menilai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih belum maksimal karena masih banyak PMI yang menjadi korban di luar negeri.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengemukakan bahwa sejak UU Nomor 18 Tahun 2017 itu diterapkan masih banyak PMI yang belum aman bekerja di luar negeri.

Anis menjelaskan para PMI tersebut seringkali bukannya mendapatkan pekerjaan yang layak, malah menjadi korban dari jaringan sindikat narkoba internasional, perdagangan orang, bahkan terorisme.

“Setidaknya tiga sindikat itulah yang menjadikan pekerja migran sebagai incaran untuk direkrut, dijadikan korban, dan dijadikan sebagai bagian dari jaringan yang dikorbankan dan ketiga sindikat itu,” tuturnya kepada di Jakarta, Jumat (14/04/2023) dinukil dari Harian Bisnis.

Maka dari itu, kata Anis, tidak sedikit PMI yang terlibat dalam masalah hukum di negara lain setelah menjadi korban dari sindikat tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum sampai saat ini juga belum mampu menangkap aktor intelektual dari tiga sindikat tersebut.

“Selama ini yang ditangkap kan hanya aktor di lapangan saja, belum sampai ke aktor intelektualnya,” katanya.

Dia berharap Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait bisa melaksanakan UU Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, sehingga seluruh PMI yang bekerja di luar negeri bisa bekerja dengan aman dan layak.

Selain UU Perlindungan PMI, Anis menilai perlu ada penguatan terhadap UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). UU TPPO sampai hari ini belum bisa memberikan jaminan perlindungan hak kepada korban dalam hal ini hak atas restitusi.

Jaminan perlindungan hak-hak melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia belum terwujud, lantaran TPPO masih dianggap isu sektoral. TPPO kerap dikategorikan sebagai isu ketenagakerjaan, isu perempuan saja atau isu anak.

Belum dipandang isu hak asasi manusia  Menurut Anis, UU TPPO sudah berumur lima belas tahun sejak 2007, sudah saatnya direviu IOM (International Organization for Migration) yang melakukan legal review apakah dapat menjawab tantangan perkembangan TPPO yang terjadi hari ini. []

Sumber Harian Bisnis

 

 

 

 

Advertisement
Advertisement