October 15, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Belum Sampai Rumah, Seorang PMI asal Garut Ditemukan Mengambang di Sungai Citarum

2 min read

JAKARTA – Teka teki peristiwa penemuan mayat yang menggemparkan warga Kampung Koreh Kotok, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas beberapa waktu yang lalu kini telah terungkap. Jasad mengambang tersebut merupakan IN (44), seorang PMI asal Kabupaten Garut, dan pelakunya adalah CN (30) serta MF (23).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Cimahi AKBP Teguh Kumara dalam keterangan persnya.

“Kami bersama tim Inafis Polres Cimahi dan didukung Inafis Polda Jabar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil identifikasi, diketahui korban adalah IN, seorang TKW yang baru kembali dan dalam perjalanan menuju rumahnya di Garut,” ujar Teguh saat konferensi pers, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan keluarganya pada 27 September 2025, melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, korban menyampaikan bahwa dirinya akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan meminta doa agar selamat sampai tujuan.

Namun, sejak 28 September, komunikasi dengan korban terputus. Keluarga mulai curiga setelah pesan yang dikirim tidak lagi mendapat balasan, meskipun tanda centang dua sempat muncul. Sehari kemudian, pesan hanya tercentang satu tanda bahwa ponsel korban kemungkinan sudah tidak aktif.

Melalui penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa korban dijemput oleh dua pria saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Salah satu di antaranya merupakan teman dekat korban sendiri, berinisial CN (30). CN diketahui mengajak rekannya, MF (23), untuk turut serta.

“Kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. CN merupakan teman dekat yang selama tiga tahun dipercaya korban untuk menyimpan hasil jerih payahnya bekerja di luar negeria, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp100 juta,” ucap Teguh.

Pelaku CN mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan merasa takut saat korban pulang dan mulai menanyakan simpanan tersebut.

Dalam perjalanan menggunakan mobil sewaan jenis Daihatsu Terios berpelat nomor D 1018 VBY, pelaku MF yang duduk di kursi belakang mencekik korban menggunakan tali jaket hitam. Sementara CN yang menyetir, aksi pembunuhan itu terjadi di dalam kendaraan dan berlangsung selama lima menit hingga korban dipastikan tewas.

“Setelah korban meninggal, jasadnya sempat dibawa berkeliling ke wilayah Garut sebelum akhirnya dibuang ke Sungai Citarum,” katanya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Kendaraan roda empat Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi D 1018 VBY

Tali jaket hitam yang digunakan untuk menjerat korban

Satu set pakaian korban

Tas berwarna kuning dan tas merah

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta subsider Pasal 339, 338, dan/atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu pelaku CN mengakui merencanakan pembunuhan ini sebelumnya, karena takut di tagih uang oleh korban yang selama ini dititipkan ke CN.

“Saya sudah merencanakan ini karena saya takut ditagih uang oleh korban,” ujar CN dalam pengakuannya di hadapan penyidik. []

 

 

 

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply