May 4, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Benarkah Menonton Film Porno Bisa Dipidana ? Begini Ulasan Hukumnya

2 min read

ApakabarOnline.com – Untuk sebagian orang menonton film dewasa alias film porno mungkin sebagai pemenuhan kebutuhan seksual. Namun ada juga yang menganggap menonton video tersebut adalah dilarang jika dilihat dari kacamata agama dan persoalan moralitas.

Belum lagi dampak negatif dari sisi medis yang diakibatkan menonton porno dapat mempengaruhi kinerja otak. Biasanya berkorelasi dengan prestasi. Jika menduduki peringkat tinggi maka itu merupakan prestasi luar biasa. Tetapi beda halnya dengan yang satu ini.

Sebuah survey yang dilakukan Google dan situs P***Hub menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi ke 2 pengakses pornografi terbesar di dunia. Hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pengakses konten dewasa mayoritas adalah generasi muda.

Indonesia tidak perlu berbangga hati dengan peringkat tersebut karena itu bukan sebuah prestasi yang patut untuk dibanggakan apalagi dipertahankan.

Bagaimana hukum memandang hal tersebut? Mari kita telisik!

Pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Disebutkan dalam Pasal 5 UU Pornografi “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.

Adapun larangan Pasal 4 ayat (1) yang dimaksud:

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.

Wah berarti kalau nonton doang gabakal dipidana? Bentar dulu mari kita lihat apa yang dimaksud mengunduh dalam Pasal 5. Dalam penjelasan Pasal 5 mengunduh (download) berarti menerima atau mengambil data atau berkas dari Internet ke komputer Anda.

Biasanya mayoritas orang yang menonton akan mengunduh terlebih dahulu ke handphone setelah itu baru ditonton.

Lebih lanjut dalam Pasal 6 UU Pornografi:

“Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan”.

Kesimpulannya? Dapatkah mempidanakan orang yang menonton video porno?

Jawabannya tidak.

Dalam UU Pornografi tidak ada larangan dalam menonton porno. Perbuatan yang dilarang adalah mengunduh atau men download video.

Nah bagaimana jika ada kasus bernama Bunga membuat dan menyimpan konten pornografi bisakah dipidana?

Jawabannya juga tidak bisa. Mengapa? Karena Bunga membuat konten tersebut untuk kepentingan pribadi.

Tapi perlu digarisbawahi, jika Bunga lalai dalam menyimpan produk tersebut dan tersebarluas di publik, maka Bunga dapat dijerat pidana.

Kesimpulannya, walaupun menonton porno tidak dilarang UU bukan berarti ada ajakan “Yuk nonton porno yaa”. []

Advertisement
Advertisement