December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Benarkan BPJS Handal Lindungi Pekerja Migran ? Begini Penilaian Kemlu

2 min read
Sekjen Kemlu RI Mayerfas (kiri) menunjukkan nota kesepahaman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kanan) yang menjadi payung hukum perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia. Nota ditandatangani di Jakarta, Jumat (21/12/2018). (Foto: ANTARA News, Erafzon SAS)

Sekjen Kemlu RI Mayerfas (kiri) menunjukkan nota kesepahaman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kanan) yang menjadi payung hukum perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia. Nota ditandatangani di Jakarta, Jumat (21/12/2018). (Foto: ANTARA News, Erafzon SAS)

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI menyatakan mendapat mitra (counterpart) andal dalam melayani dan melindungi pekerja migran di luar negeri, yakni BPJS Ketenagakerjaan.

Sekjen Kemlu Mayerfas pada penandatanganan MoU Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Jumat, mengatakan, saat ini terdapat sekitar tiga juta WNI di luar negeri dan 93 persen diantaranya pekerja migran.

Globalisasi menjadikan minat mengunjungi dan bekerja di luar negeri semakin meningkat. “Artinya, potensi masalah juga semakin banyak,” kata Mayerfas.

Kemlu RI selama ini menangani beragam masalah WNI di luar negeri, baik dari kehilangan dompet dan paspor hingga ancaman hukuman mati, penyelundupan narkoba dan kejahatan transnasional lainnya, baik sebagai korban maupun pelaku.

Selama periode 2015-2018, Kemlu bersama dengan 130 perwakilan RI di luar negeri telah menangani 65.000 kasus pekerja migran di seluruh dunia.

Itu artinya, perlindungan PMI  secara “pemadam kebakaran” sudah tidak efektif lagi dan diperlukan sistem yang komprehensif untuk mencegah dan melindungi pekerja dari risiko kerja.

Karena itu, Mayerfas menyambut baik MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan yang membangun sistem perlindungan yang komprehensif dan bertanggung jawab atas pekerja migran.

Sementara Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menandatanganan mengatakan Kemenaker sudah menandatangani Permenaker  No.18/2018 yang menjamin dan melindungi hak-hak pekerja migran yang jauh lebih baik.

Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan jika pekerja migran gagal berangkat ke luar negeri atau kehilangan barang dan jika meninggal dunia maka dua anaknya akan mendapat beasiswa hingga tamat kuliah jadi sarjana dan atau hingga usia 23.

“Jika, enggan kuliah maka biaya kursus ditanggung. Kita akan mendidik anak pekerja migran untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan,” ujar Agus.

Saat ini terdapat 365.250 pekerja migran terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di seluruh dunia sejak badan itu dipercaya melindungi pada 1 Agustus 2017. [ANT]

 

Advertisement
Advertisement