September 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berangkat Melalui Jalur Ilegal, Dua PMI Asal Magetan Dipulangkan

2 min read

SURABAYA – Polsek Parang Polres Magetan Melaksanakan Kegiatan Pemulangan 2 (Dua) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kec. Parang Kab. Magetan Jawa Timur Yang Masuk Melalui Jalur Ilegal Kota Batam Menuju Malaysia.

Prosesi Pemulangan 2 (Dua) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kec. Parang Kab. Magetan Jawa Timur Bertempat Di Pendopo Kecamatan Parang. Kamis, 15/06/2023.

Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.18 Wib s.d. 00.45 Wib bertempat di pendopo kecamatan parang telah dilaksanakan kegiatan pemulangan 2 ( Dua ) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kec. Parang Kab. Magetan yang masuk melalui jalur Ilegal Kota Batam menuju Malaysia

Adapun identitas PMI asal Kec. Parang Kab. Magetan yang dipulangkan oleh petugas Imigrasi Indonesia antara lain Sdr. Hrt, Magetan, laki – laki 33 Tahun, Alamat Desa Nglopang Kec. Parang Kab. Magetan dan  Sdr. Spt, Magetan, 35 Th, Alamat Desa. Sayutan Kec. Parang Kab. Magetan Jawa timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Parang Sdr. Soemarminto, S. Sos.  Kapolsek Parang yang diwakili Aiptu Purwanto, S.H, Danramil Parang Kapten Infantri Deni Irwanto, Kepala Desa Sayutan Sdr. Suyono, Kepala Desa Nglopang diwakili Sekdes Nglopang Sdr. Widodo,  Petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Jatim Sdr. Titis marianti,  S. Psi dan Sdr. Danny Wahyu Nugroho, S. H. Sdr. Dan perwakilan keluarga dari yang bersangkutan.

Rangkaian kegiatan Pada pukul 00.18 Wib petugas BP2MI beserta Sdr. Hrt dan Sdr. Spt (PMI asal Kec.Parang) tiba di pendopo kecamatan Parang. Pada pukul 00.25 Wib penanda tanganan berita acara serah terima PMI asal Kec. Parang Kab. Magetan dari petugas BP2MI kepada keluarga. Pukul 00.35 Wib petugas BP2MI meninggalkan pendopo Kec. Parang.

Pukul 00.40 Wib PMI asal Kec.Parang kembali ke rumahnya didampingi keluarga dan perangkat desa dalam keadaan sehat.  Pukul 00.45 Kegiatan selesai.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan S.I.K, M.Si saat di konfirmasi terpisah mengatakan, “Bahwa  PMI asal Kec. Parang Kab Magetan a.n. Sdr. Hrt dan Sdr. Spt tertangkap oleh Polairud saat di laksanakan operasi Cegah Tangkal di Batam pada tanggal 31 Mei 2023” Ujarnya,-

“Bahwa Saudara. Hrt dan Saudara Spt berangkat dari Indonesia ke Malayasia tidak dilengkapi dengan dokumen resmi / ilegal.  Sdr. Spt pernah bekerja di Malaysia dengan menggunakan dokumen resmi / legal. bahwa Bahwa Sdr. Spt dengan Sdr. Hrt masih mempunyai hubungan keluarga”

“Perhatian untuk penyalur jasa TKI Ilegal. Pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara illegal, diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Kepada para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda. Ancaman hukuman memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari adanya potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang” pungkasnya. []

Advertisement
Advertisement