December 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berawal dari Tayangnya Film “Vina Sebelum 7 Hari”, dan Ironi Penegakan Hukum yang Menjadi Mainan Anak Petinggi Negeri

12 min read

JAKARTA – Gara gara tayangan film `Vina: Sebelum 7 Hari`, publik dipaksa mengingat kembali kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa pasangan kekasih Rizky dan Vina. Kasus pembunuhan itu sebenarnya sudah terjadi tahun 2016 yang lalu namun kembali viral karena ada orang yang “usil” bikin filmnya.

Karena kembali viral, akhirnya Polri `terpaksa` membuka kembali berkas kasus delapan tahun silam itu untuk diusut pelaku yang lainnya. Hingga saat ini terdapat 8 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Saka Tatal dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara itu tiga orang yang masih buron beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22). Dikabarkan dari tiga orang yang masih dinyatakan buron itu , polisi saat ini sudah berhasil mengamankan Pegi Setiawan alias Pegi Perong sebagai salah satu dari tiga tersangka.

Meskipun proses hukum terus berlangsung untuk mengusut siapa pembunuh sebenarnya, tetapi proses penegakan hukum yang berlangsung saat ini dinilai penuh kejanggalan dan sarat rakayasa sehingga memunculkan rasa curiga.

Seperti apa kejanggalan kejanggalan yang terjadi dalam proses penegakan hukum kasus Vina ?. Bagaimana seharusnya upaya untuk mengejar kebenaran materiil untuk mengungkap kasus Vina ? Benarkah penegakan hukum kasus Vina yang terjadi saat ini sarat dengan permainan alias rekayasa ?

 

Kejanggalan

Menyikapi kasus Vina Cirebon, opini publik pun terbagi dua. Ada yang percaya bahwa ini adalah hanya korban pembunuh biasa saja, sementara yang lain menilai kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang berakhir tragis itu melibatkan orang yang punya kuasa sehingga sarat rekayasa untuk menutupi siapa pelaku sebenarnya.

Saat ini ada beberapa issue yang sukar dipertanggung jawabkan beredar yang menyatakan bahwa kasus ini menjadi sulit dan tertutup misteri karena melibatkan anak Polisi yang lumayan tinggi pangkatnya. Ada juga spekulasi lain yang mengabarkan bahwa yang terlibat adalah anak bekas Bupati yang tersangkut Korupsi tapi masih besar pengaruhnya.

Munculnya isu isu tidak sedap tersebut tentu karena ada penyebabnya. Penyebabnya karena proses penegakan hukum kasus Vina yang dilakukan akhir akhir ini terkesan sarat rekayasa sehingga memunculkan rasa curiga.

Lalu seperti bentuk kejanggalan kejanggalan yang terjadi dalam proses pengusutannya ?, berikut ini adalah beberapa diantaranya:

 

Pertama, banyak yang mempertanyakan kenapa bisa 3 pelaku buron dengan identitas, alamat yang jelas bisa melenggang dengan bebas selama 8 tahun tanpa bisa terendus keberadaannya oleh aparat yang seharusnya meringkusnya. Bukannya administrasi negara-negara saat sudah canggih apalagi dengan bantuan teknologi bisa dimanfaatkan, sebagai solusinya.  Sementara orang beropini, kalau mau serius semestinya penangkapan 3 pelaku  tidak terlalu sulit, apalagi bisa investigasi ke kawan dekatnya. Misalnya observasi data sekolah dan sebagainya.  Yang menjadi pertanyaan lainnya adalah mengapa setelah 8 tahun kejadian polisi baru mau mengejar tiga buronan yang diduga dalang pelakunya ?

 

Kedua, fakta fakta yang terungkap tidak bersesuaian.Seperti diungkap oleh  Titin Prialianti  Kuasa hukum terpidana Saka Tatal dan merupakan satu-satunya terpidana yang telah bebas menjalani hukumannya. Titin, mengungkapkan secara teknis, fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tidak berkesuaian satu dengan yang lainnya.Baju yang dikenakan korban yang katanya, meninggal karena tusukan ditemukan masih utuh dan tidak berlubang sama sekali sebagaimana seharusnya tanda bekas tusukan pada umumnya.Hal lain yang aneh menurut Titin, Jaksa dalam dakwaannya tidak mengenal secara persis lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Misalnya dalam dakwaan disebutkan warung Bu Nining tempat nongkrong para pelaku disebutkan posisinya di pinggir jalan raya, padahal sesuai dengan fakta persidangan warung tersebut berada dalam gang dan masuk kira-kira 100 meter dari jalan raya. Dengan tidak pahamnya Jaksa atas geografis TKP, dapat diduga surat dakwaan hanya merupakan ilusi dan merupakan hasil karangan bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja.

Hal tersebut bisa terjadi karena menurut Kuasa hukum Jogi Nainggolan (Kuasa hukum terpidana lain) karena Iptu Rudiana (Polisi) yang sekaligus merupakan ayah Eky terlalu terlibat dalam menangani kasus Vina. Sedangkan Eky merupakan korban yang sekaligus kekasih Vina yang memboncengkan Vina ketika kejadian terjadi. Jadi dalam perkara ini terjadi conflict of interest dari awal ketika terjadi penyelidikan oleh pihak berwenang yang menangani perkaranya.

 

Ketiga, Kakak Vina mengaku didatangi orang tak dikenal. Pada saat pembuatan film Vina: Sebelum 7 Hari, keluarga Vina di Cirebon mengaku sempat didatangi orang yan tidak dikenalnya. “Sebelum ada film ini situasinya biasa saja. Tapi begitu kisah tragis adik saya ini difilmkan, ada seorang pria mendatangi keluarga kami minta agar kasusnya jangan kembali dibuka,” kata kakak Vina, Marliyana. Marliyana mengatakan, keputusan untuk membuat film berdasarkan kisah Vina sebenarnya adalah keputusan yang berat baginya. Namun, karena sudah lelah mencari para pelaku yang buron, maka keluarga Vina berharap dengan dibuatnya film tersebut kasus pembunuhan gadis 16 tahun itu bisa tuntas terungkap dengan sebenar benarnya.

 

Keempat, ara pelaku buka suara, ngaku salah tangkap.Salah satu pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal buka suara setelah dirinya sempat dipenjara sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina. Saka Tatal keluar lebih cepat karena pada tahun 2016 ia masih di bawah umur sehingga hanya dipenjara delapan tahun, dan dapat remisi empat tahun. Setelah bebas, ia mengungkapkan tidak mengenal para pelaku khususnya para DPO yang saat ini masih buron. “Permasalahannya saya juga tidak tahu. Saya juga jadi korban salah tangkap. Saya waktu itu (kejadian pembunuhan) ada di rumah sama paman saya,” kata Saka. Saat diperiksa, Saka mengaku dirinya dipukuli polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak diketahuinya. “Saya langsung dipukulin, suruh ngaku perbuatan yang nggak saya lakuin,” kata Saka menjelaskan. Pernyataan Saka ini juga sejalan dengan pengacara lima terpidana lainnya yakni Jogi Nainggolan. Jogi mengungkapkan bahwa kelima kliennya dipukuli polisi untuk mengaku sebagai pembunuh Eky dan Vina.

 

Kelima, kepala desa rumah para buron ungkap fakta mengejutkan.Tiga pelaku yang saat ini masih buron disebut sebagai warga Desa Banjarwangunan, Cirebon. Menanggapi hal ini, Kepala Desa Banjarwangunan Sulaeman langsung memeriksa warganya yang disebutkan namanya. Adapun tiga nama yang disebar polisi sebagi DPO adalah Pegi alias Perong, Dani, dan Andi. Namun, setelah diperiksa kepala desa tak menemukan alamat dengan nama-nama tersebut. “Yang pertama itu Pegi, Pegi tidak ada. Nama Andi ada 15 orang, sudah dikroscek dan tidak ada yang sesuai, Dani di kami ada 9 orang dan sudah dikroscek juga, hasilnya nol juga, nggak ada,” kata Sulaeman menjelaskan.

 

Keenam, putusan sidang: salah satu terdakwa diberi iming-iming amplop. Di dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, disebutkan seorang terdakwa minta pelaku lainnya mengarang cerita untuk mengurangi hukumannya. “Menerangkan tujuan kedatangan keluarga saksi EKO RAMADHANI dan Pengacara adalah minta agar saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM, Terdakwa I HADI, Terdakwa II EKA SANDY, Terdakwa III JAYA, Terdakwa IV SUPRIYANTO dibebaskan dari kejadian yang diduga pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di SMPN 11, saksi diminta untuk mengarang cerita agar membantu/meringankan saksi EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM,” demikian bunyi putusan. Dijelaskan, saat itu ayah dari Eko Ramdhani salah satu terpidana, akan memberikan amplop berisi uang kepada para saksi, namun ditolak. Selain itu, saksi juga didatangi oleh pengacara Jogi Nainggolan, disuruh mengaku bahwa pada tanggal kejadian, para saksi bersama Eko Ramdhani sedang berada di rumah Pak RT. 5.

 

Ketujuh, Polisi menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 di Bandung. Pegi bersumpah tidak kenal korban maupun tersangka dan membantah terlibat dalam pembunuhan Rizky dan Vina. Tetangga Pegi di Cirebon , Soeharsono juga menyebut kalau Pegi ada di Bandung saat terjadi pembunuhan pada 27 Agustus 2016. Pemilik kos tempat Pegi dan Bapaknya tinggal di Bandung , Ise Iskandar juga menyebut  Pegi berada di Bandung saat pembunuhan. Belakangan Polda Jawa Barat merevisi DPO/ buron  dari tiga orang berubah menjadi hanya satu orang saja. Bahkan belakangan ada kecenderungan  penyidikan terus difokuskan kepada Pegi semata. Mungkin target penyidik yang penting ada satu orang yang divonis, biar masyarakat merasa puas karena polisi telah bekerja. Yang dianggap janggal lagi adalah ketika dua DPO dianggap fiktif dan dihapuskan begitu saja oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Padahal, dalam berkas persidangan, BAP, dan putusan sidang, 11 terpidana mengatakan bahwa dua DPO tersebut tidak fiktif dan masing-masing punya peran didalamnya.

Lagi pula dalam BAP di tahun 2016 dan 2017 dijelaskan secara gamblang bagaimana peran dua DPO itu dalam menganiaya dan memerkosa Vina. Tetapi mengapa BAP para terpidana mendadak berubah di tahun 2024 alias tidak sama dengan BAP sebelumnya ?

Karena banyaknya kejanggalan kejanggalan tersebut pada akhirnya seorang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk tim pencari fakta guna mengusut tuntas kasus kematian Vina Cirebon dan Eky kekasihnya. Hotman Paris Hutapea juga meminta proses penyidikan kasus Vina Cirebon dihentikan sementara, sampai tim pencari fakta dibentuk dan menemukan petunjuk baru supaya tidak ada kesan adanya rekayasa.

Hotman Paris Hutapea meyakini, benang kusut kasus kematian Vina Cirebon tidak akan terurai kalau perkara tetap diproses dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari tahun 2016. Belakangan terungkap, banyak keterangan saksi yang saling bertentangan dan tidak bisa dijadikan acuan untuk penyidikan. “Kalau perkara tetap dibawa ke pengadilan dengan Pegi sebagai tersangka, motivasi dan fakta sebenarnya dari kasus ini tidak akan terungkap,” ujar Hotman Paris Hutapea di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/6/2024) seperti dikutip media.

Ditambah lagi, penyidik cuma akan memusatkan perhatian ke proses hukum terhadap Pegi Setiawan, sosok yang diyakini sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun lalu. “Sekarang ini, targetnya kan cuma Pegi. Penyidik dan jaksa hanya akan berpatokan ke hukum acara pidana formil, yang menyatakan dua alat bukti cukup. Jadi Pegi akan dinyatakan bersalah dan kasus ini akan menguap dengan sendirinya,” ujar  Hotman Paris Hutapea. “Sementara misteri dari kasus ini dan kenapa keterangan dalam berita acara saling bertentangan tidak akan terbongkar,” lanjutnya.

 

Mengejar Kebenaran Materiil

Di tengah upaya pengungkapan kasus yang sarat dengan kejanggalan itu, muncul pertanyaan besar: apakah keadilan bisa ditegakkan sebagaimana mestiya ? Apakah kebenaran akan terungkap, atau apakah kasus ini akan menjadi salah satu dari banyak kasus yang tidak pernah terpecahkan dan akan menjadi misteri selamanya ? . Sebagaimana dugaan banyak orang pada umumnya yang meyakini kasus ini sebenarnya tidak akan diungkap lagi jika tidak ada film yang menayangkannya atau tidak menjadi viral sehingga publik ramai ramai angkat suara ?

Dalam kaitan ini penegakan hukum memang seharusnya bekerja ekstra keras untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, meskipun mereka harus menghadapi berbagai rintangan sosial dan politik dari para pemegang kuasa dan dana. Kasus ini bukan hanya soal menemukan siapa pelakunya, tetapi juga tentang bagaimana keadilan dan kebenaran ditegakkan dalam masyarakat kita.

Dalam kasus Vina, keadilan tidak hanya berarti menemukan dan menghukum pelakunya saja. Keadilan juga berarti memberikan dukungan emosional dan psikologis kepada keluarga Vina, memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, untuk menghindari jatuhnya korban orang tidak bersalah yang kemudian dijadikan sebagai tersangka.Kebenaran harus diungkap meskipun kebenaran dalam kasus kriminal sering kali tersembunyi di balik lapisan-lapisan kebohongan, alibi, dan bukti yang samar sarat rekayasa.

Sesuai dengan proses pencarian kebenaran untuk mencapai keadilan, ada perbedaan prinsip antara kasus Perdata dan Pidana.Dalam kasus Perdata yang dikejar adalah kebenaran formil, sedangkan dalam kasus Pidana justru yang dicari kebenaran materiil-nya

Kebenaran materil dalam pencarian keadilan dalam kasus pidana merupakan upaya untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam suatu kasus pidana.Hal ini berbeda dengan konsep kebenaran formal, yang lebih berkaitan dengan kebenaran prosedural dan kepatuhan terhadap aturan hukum, sehingga penekanan pembuktian dalam mencari kebenaran formil lebih fokus kepada surat-surat, khususnya bukti autentik dan aspsek administrative lainnya.

Dalam pencarian kebenaran materil, tujuannya adalah untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam suatu kasus, termasuk identifikasi siapa pelaku tindak pidana, bagaimana tindakan tersebut dilakukan, dan apakah ada bukti yang mendukung atau melemahkan tuntutan pidana.

Pendekatan ini menekankan pentingnya keadilan substansial, di mana keputusan pengadilan didasarkan pada fakta dan bukti yang sebenarnya, bukan hanya pada teknis prosedural semata. Sehingga dengan demikian kebenaran materil tidak hanya mengandalkan satu bukti, misalnya hanya mengandalkan pengakuan terdakwa. Pengakuan terdakwa semata tidak cukup bagi Hakim untuk memutus kan seseorang bersalah atau menjadikannya sebagai tersangka.

Ada adagium yang sering dipegang oleh Hakim ketika mengambil keputusan dimana, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.Pencapaian keadilan dalam kasus  pidana dengan prinsip kebenaran materil menjadi sangat penting karena tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada fakta yang sebenarnya dan keadilan yang sebenarnya bagi semua pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, korban, dan masyarakat pada umumnya

Upaya mencari kebenaran materil ini mengharuskan penyelidikan yang teliti, pengumpulan bukti yang akurat, serta penilaian yang adil dari fakta-fakta yang ada untuk mencapai keputusan yang adil dan benar dalam kasus pidana.

Kebenaran materiil itu harus dikejar karena sebagaimana kita ketahui dalam suatu peristiwa tindak pidana, pelaku biasanya akan selalu berusaha untuk menyembunyikan kejahatannya yaitu dengan melakukannya tanpa bukti ataupun kalau meninggalkan bukti berusaha dengan sebisanya untuk menghilangkannya. Karena pelaku kejahatan itu tahu jika bukti yang diperlukan untuk membuktikan kesalahan atau kebenaran suatu dakwaan tidak cukup, maka aparat penegak hukum tidak akan bisa menindaklanjutinya.

Para pelaku kejahatan itu bisa juga melakukan tindakan manipulasi atas bukti atau pemalsuan bukti dengan tujuan untuk  menghambat upaya mencari kebenaran materil atas kasusnya.Dengan adanya manipulasi bukti akan menyebabkan Penyidik kesulitan dalam mengidentifikasi fakta sebenarnya serta mempengaruhi keputusan pengadilan nantinya.

Kebenaran juga akan sulit diungkap karena adanya kesaksian palsu, saksi menghilang, saksi tidak konsisten, atau tidak dapat dipercaya.Saksi-saksi yang demikian dapat mengaburkan fakta sebenarnya dan menghalangi pencarian kebenaran materiil yang menjadi tujuannya.

Seperti kasus Vina, Pengacara Terpidana mencurigai adanya kesaksian palsu atas saksi Dede dan Aep yaitu orang yang melaporkan kepada Iptu Rudiana (ayah korban Eky) keberadaan geng motor yang membunuh anaknya.Menurut Titin (salah satu pengacara tersangka) kedua saksi tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah ditampilkan kemuka persidangan Pengadilan (saksi menghilang) dengan alasan sulit ditemukan keberadaannya.

Selain itu, intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk pihak berwenang atau pihak-pihak yang berkepentingan, dapat mempengaruhi proses peradilan dan menghalangi upaya mencari kebenaran materil. Dalam kasus Vina, menurut Pengacara terpidana Jogi Nainggolan telah terjadi intervensi oleh orang tua korban (Eky) yang juga sekaligus sebagai Polisi (Iptu Rudiana).

Pelanggaran prosedur hukum, misalnya pada waktu penangkapan Tersangka atau kekurangan dalam penyelenggaraan proses peradilan dapat merugikan upaya mencari kebenaran materil dalam suatu kasus pidana.

Menurut cerita Pengacara terpidana Titin bahwa penangkapan kliennya pada waktu kejadian tidak dilengkapi dengan Surat Penangkapan yang sah sebagaimana prosedur formal yang seharusnya. Penangkapan dilakukan oleh aparat hanya berdasarkan perintah lisan belaka.

 

Dijadikan Mainan ?

Serangkaian kejanggalan yang menjadi hambatan upaya untuk mengungkapkan kebenaran materil kasus Vina telah membuat penasaran banyak orang untuk ikut bersuara. Bukan hanya orang biasa saja, para tokoh ikut menyampaikan pendapatanya.

Dalam kaitan tersebut menarik apa yang disampaikan oleh  Eks Kabareskrim, Susno Duadji, mantan Jenderal bintang tiga. Menurutnya, kasus Vina ini banyak kejanggalannya dan membuat dirinya tak yakin bahwa delapan terpidana yang ditangkap adalah para pelaku sebenarnya. Ia juga mengungkapkan, bahwa para pelaku, yang sebagian bekerja sebagai kuli bangunan itu tak bersalah dan mungkin hanya menjadi kambing hitam saja.

Mereka tak sepatutnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dimana sebagian diantara mereka dalam proses melakoninya. Selain itu, Susno juga meragukan penetapan satu DPO, Pegi Setiawan, menjadi tersangka utama.   “Saya yakin bahwa naluri saya berbicara melihat cerita ini pelakunya bukan terpidana yang sekarang mendekam di dalam penjara, sisa tujuh ya, bukan juga Saka Tatal, bukan juga si Pegi yang telah dijadikan tersangka. Udah lah bebaskan mereka cari yang sebenarnya,” Ujar Susno Duadji dalam channel Youtube-nya pada Kamis (6/6/2024).

Sementara itu menurut  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, seperti dikutip law-justice, 13 /06/2024, Dia menilai kasus Vina bukan sekadar tindakan unprofessional, tapi memang ada permainan hukum disana.”Beda loh, unprofessional itu mungkin ada orang yang kurang cakap, kurang hati-hati, itu tidak profesional. Tapi, kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus, itu sebenarnya sebuah permainan yang jahat. Nah, saya cenderung ini lebih dari unprofessional,” begitu katanya.

Dia berpendapat, ini adalah salah satu contoh hukum di Indonesia yang sering dimain-mainkan oleh mereka yang punya kuasa dan dana. Dia menyebut, dari puluhan ribu kasus hukum di Indonesia, terdapat beberapa penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama proses penangannya.”Betapa hukum kita itu sering bisa dimain-mainkan, saya tidak ingin katakan selalu dimain-mainkan, tapi sangat sering dimain-mainkan kalau sudah menyangkut pejabat atau mungkin menyangkut duit,” tambahnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu merasa kasus Vina memang ada permainan, karena dulu sudah dihadirkan delapan orang tersangka.”Bahkan, sudah ada yang dihukum penjara dan ada yang mendapat hukuman panjang seumur hidup. Namun, tiga orang lain yang dulu sudah dinyatakan resmi sebagai buronan tersebut seakan dilupakan begitu saja selama delapan tahun terakhir,” tuturnya.

Kalau benar sinyalemen yang disampaikan oleh Mahfud MD, bahwa dalam kasus Vina penegakan hukum telah dijadikan sebagai mainan belaka, fenomena ini  tentunya sungguh sangat menyesakkan dada. Karena itu anak petinggi Polri yang diduga terlibat dalam kasus ini jelas tidak kebal hukum dan harus bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.

Menyaksikan fenomena tersebut, masyarakat tentu akan semakin cemas karena bisa bisa mereka akan menjadi korban berikutnya.Kecemasan masyarakat tentu bukanlah hal yang tidak berdasar sebab kejadian salah tangkap seperti apa yang disangkakan pada kasus Vina Cirebon ini bukanlah fenomena baru di Indonesia. Bahkan, banyak dari korban salah tangkap yang terang-terangan menyatakan di media kalau mereka dipaksa mengaku oleh kepolisian menggunakan kekerasan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh pengamen anak di Cipulir pada 2019 lalu yang tayang di saluran Narasi Mata Najwa

Hal ini sebenarnya bukan hanya mengkhawatirkan bagi masyarakat pada umumnya tetapi juga berbahaya bagi citra kepolisian itu sendiri yang selama ini berusaha keras ingin merubah citranya. Sebab apabila tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi menurun maka dapat menyebabkan kejahatan merajalela.

Terlebih kalau dugaan polisi enggan mengusut kasus dan lebih suka menangkap siapa saja asal kasus ditutup benar adanya. Hal ini tentu bukan hanya merugikan bagi korban salah tangkap dan keluarganya tetapi juga bagi masyarakat karena tidak bisa mempercayakan keamanannya kepada kepolisian sebagai pihak yang diberi tanggungjawab mengamankannya

Kepolisian tentu menjadi gerbang terdepan bagi masyarakat untuk merasa aman dan nyaman karena kinerjanya. Itulah kenapa perlu bagi kepolisian untuk menunjukkan transparansi kinerja yang baik kepada masyarakat Indonesia. Tidak perlu bagi kepolisian untuk mengeluarkan banyak dana demi mempromosikan citranya. Karena akan lebih mudah melalui cara penegakan hukum yang bagus, serta bukan hanya mengikuti keviralan media saja.

Memang benar bahwa tekanan terhadap polisi yang diberikan oleh masyarakat bisa membuat tidak fokus tapi sebaiknya polisi juga jangan terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena tekanan itu pun tidak akan diberikan apabila sejak awal masyarakat tidak mencium adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkaranya.

Masyarakat Indonesia sebenarnya sangat mencintai kepolisian, itulah kenapa rakyat berharap kepolisian Republik Indonesia bisa berbenah dan tidak menenggelamkan nama baiknya hanya untuk mengabdi kepada kepentingan orang per orang atau kelompok orang yang telah “berjasa” kepadanya. Karena harga yang harus dibayar akan terlalu mahal terutama imbasnya pada keseluruhan nama baik korps bhayangkara. []

Sumber Justice of Law

 

 

Advertisement
Advertisement