Beredar di Media Sosial, Kemenag Ingatkan Ada Kartu Nikah Palsu

JAKARTA – Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan, kartu nikah yang viral di sosial media bukan format resmi terbitan Kementerian Agama.
Kartu nikah di media sosial itu palsu itu hanya mencantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama ‘Kementrian Agama’ yang seharusnya ‘Kementerian Agama’. Lalu, pada tampilan belakang hanya terdapat empat kolom untuk foto istri.
“Itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Dan masuk kategori hoaks yang mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ungkap Kamaruddin dalan keterangan pers, Rabu (25/08/2021)
Dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati atas kartu nikah palsu yang beredar di sosial media.
Kamaruddin menjelaskan, kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.
Sementara itu pada bagian bawah, ada keterangan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode.
“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kemenag,” tambah Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, mulai Agustus 2021, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
Ia menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tutup Kamaruddin. []