April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berhubungan Sesama Jenis, 2 Wanita Di Malaysia Di Hukum Cambuk

2 min read

KUALA LUMPUR – Dua orang wanita di Malaysia yang didakwa berniat melakukan seks lesbian di dalam mobil telah dicambuk di pengadilan agama. Kedua wanita Muslim, berusia 22 dan 32 tahun, masing-masing dicambuk enam kali di Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Terengganu.

Menurut seorang pejabat, ini adalah hukuman cambuk pertama negara bagian Terengganu untuk hubungan sesama jenis, sekaligus hukuman cambuk publik pertamanya.

Aktivis hak asasi manusia di Malaysia pun berang. Asal tahu saja, di Negeri Jiran ini, kegiatan homoseksual adalah ilegal di bawah hukum sekuler dan agama. Mengutip berita The Star, pencambukan itu disaksikan oleh lebih dari 100 orang.

Organisasi Bantuan Perempuan yang memperjuangkan hak asasi Malaysia mengatakan kepada Reuters, bahwa mereka sangat terkejut oleh pelanggaran berat hak asasi manusia ini.

Seorang anggota dewan eksekutif negara Terengganu, Satiful Bahri Mamat, mendukung hukuman cambuk itu. Dia mengatakan kepada Reuters bahwa hukuman ini tidak dimaksudkan untuk “menyiksa atau melukai” dan dilakukan di depan umum sebagai pelajaran bagi masyarakat.

 

Tidak dimaksudkan untuk menyakiti

Dua orang wanita yang identitasnya tidak diungkapkan, ditangkap pada April lalu oleh petugas penegak hukum Islam setelah mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum di Terengganu.

Pada bulan lalu, mereka mengaku bersalah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman cambuk dan didenda RM 3.300 (US$ 800, £ 619).

Sementara, menurut Organisasi Bantuan Wanita, tindakan seksual antara dua orang dewasa yang saling suka sama suka, tidak boleh dikriminalisasi, apalagi dihukum dengan cambukan.

Menurut The Star, cambuk di bawah hukum Islam tidak sama dengan hukuman cambuk yang dilakukan untuk kejahatan di bawah hukum perdata. Cambukan itu tidak dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit.

Malaysia dikenal sebagai negara mayoritas Muslim moderat. Akan tetapi, sentimen keagamaan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Awal bulan lalu, misalnya, seorang menteri memerintahkan untuk mencopot potret aktivis LGBT dari sebuah pameran publik.

Malaysia mengoperasikan sistem hukum jalur ganda. Muslim terikat oleh syariah – atau hukum Islam – atas segala hal yang bersifat pribadi, seperti hak menikah dan hak asuh. Sementara warga yang beragama lain mengikuti hukum perdata.[net]

Advertisement
Advertisement