January 2, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlaku Mulai 1 Januari Dendanya Diperberat, Begini Aturan Baru Merokok di Tempat Umum

1 min read

HONG KONG – Sebagai upaya meningkatkan pengendalian penggunaan tembakau dan dampaknya, otoritas Hong Kong melakukan amandemen, dimana salah satu amandemen yang telah ditambahkan ke Undang-Undang Pengendalian Tembakau adalah pembatasan ruang dan peningkatan denda merokok di tempat umum.

Berlaku mulai tanggal 1 Januari, Hong Kong akan menggandakan denda tetap untuk pelanggaran merokok dari $1.500 menjadi $3.000 dan menerapkan perluasan area larangan merokok yang telah ditetapkan secara hukum, yang berarti perokok tidak diperbolehkan merokok di tempat umum yang berada dalam jarak tiga meter dari pintu masuk dan keluar pusat penitipan anak, panti jompo, sekolah, rumah sakit, klinik kesehatan, dan pusat kesehatan, selain berbagai lokasi lain yang telah ditetapkan sebagai area larangan merokok secara hukum.

Merokok saat mengantre di fasilitas transportasi umum, seperti halte bus atau pangkalan taksi, juga dilarang, dan aturan ini bahkan diperluas ke antrean di luar tempat umum, seperti bioskop, gedung konser, museum, dan banyak lagi. Jika Anda tertangkap melanggar aturan, bersiaplah untuk dikenakan denda yang besar.

Selain itu, mulai 30 April 2026 dan seterusnya, kepemilikan rokok elektrik dan produk merokok alternatif di tempat umum juga akan dilarang.Selanjutnya, larangan rokok elektrik dan vape akan diperluas untuk mencakup tempat-tempat pribadi juga.

Hong Kong’s Tobacco and Alcohol Control Office (TACO)  juga meningkatkan peluncuran kampanye edukasi anti-merokok di seluruh Hong Kong melalui televisi, radio, iklan, dan media sosial, serta mengarahkan mereka yang bertanggung jawab mengelola tempat umum yang ditetapkan sebagai area bebas rokok berdasarkan undang-undang untuk memasang tanda larangan merokok secara mencolok. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply