December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlaku Mulai 12 Agustus, Durasi Karantina Memasuki Hong Kong Dipangkas Menjadi Tiga Hari Plus

1 min read

HONG KONG – Pemerintah Hong Kong melalui Command and Coordination Group (CCG) hari ini (08/08/2022) mengumumkan hal krusial terkait dengan peraturan wajib karantina bagi siapa saja yang memasuki wilayah Hong Kong dibawah aturan protokol Kesehatan Pandemi Corona.

Dalam siaran pers yang dirilis ApakabarOnline siang hari ini, Chief Executive Hong Kong, John Lee menyatakan, durasi karantina untuk seluruh pelaku perjalanan internasional yang memasuki Hong Kong akan dikurangi menjadi 3+4 hari.

Formula tersebut artinya, 3 hari karantina wajib di Hotel dan 4 hari wajib melanjutkan di rumah atau tempat selain hotel dibawah pengawasan petugas medis.

Disamping itu, pelaku perjalanan yang negatif hasil tesnya, akan diberi kode kuning dan diijinkan untuk bepergian ke pasar, rumah makan, bar, mal, pusat kesehatan dll dengan tetap wajib mengenakan masker.

Aturan ini efektif akan diberlakukan mulai Jumat, 12 Agustus 2022 nanti. []

 

Advertisement
Advertisement