Berlaku Mulai 6 Februari, Masuk Hong Kong Sudah Tidak Mempersyaratkan Sudah Vaksin, Tapi . . .
HONG KONG – Pelonggaran aturan pengetatan sosial dibawah situasi pandemi covid-19 di Hong kong sampai saat ini terus dilonggarkan.
Setelah perbatasan Hong Kong dengan China Daratan telah dibuka sejak beberapa waktu lalu, kemarin (03/02/2023), Pemerintah Hong kong mengumumkan terkait dengan semakin bertambah longgarnya persyaratan masuk bagi warga asing dari negara asal manapun.
Pelonggaran terkini yang diumumkan adalah pencabutan aturan menunjukkan bukti vaksin.
Dengan kata lain, pelonggaran ini membuat mereka yang belum menjalani vaksinasi karena alasan tertentu, saat aturan ini diberlakukan mulai Senin, 6 Februari 2023 nanti, bebas memasuki Hong Kong dari pintu manapun.
Namun demikian, Pemerintah Hong Kong belum mencabut kewajiban bebas atau negatif covid berdasarkan hasil uji cepat atau Rapid Tes Antigen dari negara asal manapun kecuali dari China Daratan dan Makau. []