July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berlakukan Aturan Wajib Laporkan Barang Bawaan Sebelum Terbang ke Luar Negeri, Bea Cukai Mendapat Kritik Tajam

2 min read

JAKARTA – Belum lama ini viral konten dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, Sumatera Utara terkait aturan membawa barang ke luar negeri.

Dalam video unggahan di Instagram @beacukaikualanamu tersebut dijelaskan bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai.

Namun, konten tersebut justru menuai pro dan kontra dari kalangan netizen. Banyak yang justru mengkritik soal alur barang bawaan ke luar negeri tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus memberikan klarifikasinya.

Ia lantas menyebut, konten video yang diunggah kantor Bea Cukai Kualanamu dibuat semata-mata bertujuan untuk menjawab keingintahuan publik terhadap alur barang bawaan.

“Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” tulis Prastowo, melalui cuitan di akun X-nya, @prastow, Minggu, (24/4/2024).

Prastowo juga menjelaskan, sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk barang-barang dengan kategori high value goods.

“Misalnya, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lainnya). Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” lanjutnya.

Dirinya juga menilai, selama ini, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi dengan risk management yang diterapkan.

“Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman,” ungkapnya.

Menurutnya, deklarasi tersebut pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Hal tersebut tak lain demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air.

“Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain,” imbuh Prastowo.

Ia pun menegaskan bahwa layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Menurutnya, hal ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.

“Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar,” ungkapnya.

“Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” katanya memungkasi. []

Advertisement
Advertisement