December 15, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bermula dari di PHK Majikan, Terindikasi Beli Majikan, Hingga Mengelola Toko Pakaian, Seorang PRT Asing di Vonis Penjara dan Denda

1 min read

HONG KONG – Seorang PRT asing berinisial A (44) di Singapura harus berurusan dengan supremasi hukum setelah tertangkap basah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dikantongi serta terindikasi membeli majikan.

Hal tersebut terungkap di persidangan Singapore State Courts kemarin (20/11/2024).

Di persidangan, terungkap, A sudah bekerja dan tinggal di Singapura sejak tahun 2014 dengan pertama kali jobnya di rumah tangga.

Namun pada 2017, majikannya memutus kontraknya lantaran telah tidak memerlukan jasanya lagi.

A kemudian curhat dengan hiyang-hiyangannya, yang merupakan seorang warga keturunan India yang bekerja dan tinggal di Singapura.

Berkat bantuan Hiyang-Hiyangannya, A kemudian dicarikan majikan seorang warga keturunan India, dimana dalam kesepakatannya dengan majikan baru tersebut, A hanya bekerja sebanyak 4 kali dalam seminggu, dan tinggal di luar bersama hiyang-hiyangannya.

Rutinitas tersebut kemudian berlangsung hingga 2024, dimana pada awal 2024, A yang diketahui memegang visa domestic worker, melakukan pekerjaan mengelola toko pakaian di kawasan Serangon Singapura.

A langsung ditahan dan diinterograsi terkait dengan apa yang dilakukan.

DUS, A kemudian dituntut ke pengadilan.

Hakim yang meimpin jalannya persidangan kemudian memutus A bersalah dengan dua dakwaan, yakni melanggar ijin tinggal serta membeli majikan.

Atas perbuatannya, hakim memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan A selama 4 bulan kurungan serta denda sebesar SGD 4.500.

Disamping itu, hakim juga memerintahkan kepada Imigrasi Singapura untuk memasukan A dalam catatan cekal, alias di blacklist masuk Singapura untuk kepentingan apapun selamanya. []

Advertisement
Advertisement