April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bersama Dua Imigran Lain, Seorang BMI yang Kedapatan “Nyambi” Diadili

1 min read

KWUN TONG – Kwun Tong Magistracy pada Senin (30/10) kemarin menyidangkan perkara penyalahgunaan visa yang dilakukan oleh 3 warga asing. Mereka adalah seorang BMI dan dua lainnya seorang warga Pakistan serta seorang warga India.

Imigrasi Hong Kong Gelar Razia BMI “Super Kreatif” Di Causeway Bay

Dikutip dari Oriental Group, ketiganya dijaring oleh satuan tugas Imigrasi Hong Kong di sebuah restoran di Tsim Sha Tsui pada 25 Oktober silam. Lantaran visa yang dimiliki ketiganya tidak memperbolehkan bekerja di restauran, ketiga pekerja migran ini kemudian ditahan dan diadili.

Saat penangkapan berlangsung, BMI yang disebut berusia 34 tahun bekerja part time di restauran tersebut kedapatan sedang  mencuci piring.

Waspada Razia Penyalahgunaan Visa, Tak Sedikit Yang Berakhir Di Penjara

Bersama dengan ketiga pekerja migran, pemilik restauran yang memperkerjakan merekapun juga diadili dalam waktu yang terpisah.  Pengadilan memutuskan, hukuman kurungan selama 15 bulan untuk ketiga pekerja migran tersebut.

Dalam peraturan keimigrasian halaman 115 menyebutkan bahwa, Seluruh pelanggar izin tinggal akan dinyatakan bersalah dan dituntut membayar denda sebesar HKD 50.000 ( Lima puluh ribu Hong Kong Dolar ) dan hukuman penjara maksimal selama 2 tahun. [Asa/Oriental]

Advertisement
Advertisement