Bersinergi Dengan Istri Pasarkan Produk Hong Kong, Suami PMI Hong Kong Asal Sragen Meringkuk Ditahanan
LABUHAN – Tak jarang dapat ditemui, pasangan suami istri PMI bersinergi melakukan aktifitas yang bisa mendatangkan keuntungan finansial. Berbagai ragam aktifitas/usaha mereka jalani sesuai dengan peluang, kemampuan dan pengetahuan mereka.
Sama halnya dengan yang dilakoni oleh JS (46) yang merupakan suami dari seorang PMI Hong Kong asal Sragen berinisial Y (38) selama beberapa tahun belakangan ini. Mereka menjalankan sebuah aktifitas usaha yang saat ini diketahui omsetnya telah tembus 300 juta. Namun, usaha mereka harus berakhir setelah sekelompok personil Polisi dari Polsek Labuhan Batu meringkus JS di tempat perantauannya, Labuhan Batu.
Diberitakan oleh Labuhan News, peristiwa ini bermula saat tim dari Polres Labuhan Batu sedang melakukan razia pekat (penyakit masyarakat). Saat itu, merujuk pada informasi yang telah mereka kantongi, beberapa petugas menangkap basah JS dengan aktifitasnya di rumah kontrakannya Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu saat sedang merekap data penjualan toto gelap (togel) yang merujuk pada judi toto HK Pools di Hong Kong.
Tertangkapnya JS menguak fakta, berawal dari modal 10 juta rupiah pada 4 tahun silam yang dikirimkan oleh Y dari Hong Kong, mereka menjalankan usaha tersebut. Peran Y disamping memberi modal juga sebagai informan yang selalu mkemberikan update angka keluar di HK pool setiap pekannya. Sedangkan peran JS di Labuhan menjadi ujung tombak yang berkaitan langsung dengan konsumen mereka.
Hal tersebut dijelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK SH melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Heri Sugiarto, Minggu (15/07/2018) kepada wartawan, “usai dilakukan introgasi tersangka (JS) mengakui dia menyambi sebagai bandar judi online yang dijalankan dengan jaringannya”
Di Labuhan, JS yang merantau sejak hampir 10 tahun terakhir sebenarnya berprofesi sebagai tukang dan broker proyek properti.
Kepada awak media, JS mengaku telah menjalankan usaha bandar judi togel Hong Kong sejak 4 tahun belakangan.
“Dulu dimodali istri dari Hong Kong 10 juta, sekarang omset saya sudah berkembang menjadi 300-an juta” aku JS.
Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah JS dapat di jerat KUHP dengan pasal 303. Undang undang perjudian No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal 500 juta. [asa]