Bertahun-Tahun Ditinggal Istri ke Hong Kong, Seorang Pria di Bima Nyetrum Anak Tiri
MATARAM – SY (46) seorang pria warga Kota Bima NTB terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian setempat setelah terbongkar ulahnya menyetrum anak tiri yang masih duduk di bangku SMP.
Peristiwa tersebut terbongkar pada Jumat malam (17/03/2023) kemarin, lantaran ada warga yang memergokinya.
“Motifnya tak tahan nafsu. Karena si pelaku ini sudah bertahun-tahun ditinggal istri jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin, dilansir dari Lombok Post, Ahad (19/03/2023).
Jufrin menjelaskan, dua saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga telah melakukan oleh TKP. Dari hasil pemeriksaan saksi, perbuatan SY telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Baru dua orang saksi yang diperiksa. Nanti akan dipanggil lagi atau tambahan saksi lain jika ada keperluan untuk melengkapi berkas,” terangnya.
Atas perbuatanya tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan SY sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” terang Jufrin.
Setelah didalami, diperoleh pengakuan bahwa korban telah disetrum oleh SY ayah tirinya sejak masih duduk di bangku SD kelas 5 hingga saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP. Peristiwa tersebut telah berlangsung selama 4 tahun lamanya.
SY menikah dengan istrinya yang saat ini menjadi PMI di Hong Kong dengan status janda beranak satu, dimana pada saat itu anak tirinya masih berusia balita.
Sehari-hari, SY tinggal bersama dengan korban dan mengurusi kebutuhan sehar-hari korban.[]