April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bertasyabbuh itu Dilarang, Apakah Perempuan Berdandan Laki-Laki Masuk Kategori Bertasyabbuh ?

1 min read

ApakabarOnline.com – Ada beberapa celana & baju suami yang sudah tidak muat, lalu oleh sang istri dipakai buat dalaman rok, atau baju suami dipakai di rumah. Apakah hal itu termasuk bertasyabuh karena memakai baju/celana laki-laki ?

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah dalam artikel yang muat di Bimbingan Islam menyatakan “boleh”, tidak termasuk tasyabbuh jika memakainya di dalam rumah, hanya dilihat oleh Mahromnya saja.

Namun, menjadi terlarang jika memakainya di luar rumah, terlebih lagi jika ketat dan menonjol. Ia terkena larangan yang berlapis, yakni Tasyabbuh & Menampakkan Aurot.

Usamah bin Zaid menceritakan ketika ditanya oleh Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam, tentang baju yang diberikan kepadanya namun tidak dipakainya.

 

فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟ ” قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

 

Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam menanyakanku; ”Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?”

Kujawab; ’Baju itu aku berikan kepada istriku, wahai Rosululloh’,

Beliau lalu mengatakan; ”Suruh dia untuk merangkap bajunya, karena aku khawatir baju Quthbiyyah itu menggambarkan lekuk tubuhnya’”  [HR Ahmad 21786 di Hasan kan oleh Syeikh Al-Arnauth]

Hadits diatas menjadi pelajaran bagi kita, bahwa jika wanita hendak memakai celana yang bisa dilihat orang lain (diluar rumah) maka jadikan sebagai rangkap (dalaman, ada pakaian yang menutupinya). Wallohu A’lam. []

Advertisement
Advertisement