August 18, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bikin Alat Setrum Majikan Bengkak dan Lebam, Seorang PMI Dituntut ke Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Naas, nasib yang menimpa HS (33) seorang PRT asing asal Indonesia yang menjadi korban percobaan setrum paksa (pemerkosaan), namun harus menerima tuntutan pidana di Pengadilan.

Terungkap di persidangan Pengadilan Kota Singapura pada Jumat (15/08/2025) kemarin, HS dituntut oleh majikannya berinisial NL (42) lantaran telah membuat alat setrumnya mengalami cidera, bengkak dan lebam.

Bukan tanpa sebab, alat setrum NL mengalami bengkak dan lebam lantaran diremas dengan tenaga penuh oleh HS saat pada malam tanggal 13 Mei 2025 kemarin, NL memaksa HS untuk melayani syahwatnya, namun HS menolak.

Siapa sangka, remasan HS yang penuh kekuatan membuat alat setrum majikannya cidera otot dan mengalami pembengkakan. Hasil pemeriksaan medis disebut corpus cavernosum dan corpus spongiosum, dimana alat setrum majikan HS mengalami robekan pada tunica albuginea, lapisan yang mengelilingi jaringan ereksi.

Hal tersebut diakibatkan oleh saat terjadi mengembangnya jaringan otot alat setrum, tiba tiba mendapat  siksaan berupa remasan  dan peluntiran dengan kuat.

Di pengadilan, HS mengaku melakukan hal tersebut sebagai bentuk pertahanan agar tidak disetrum paksa majikannya.

Namun sebaliknya, NL mengaku tidak pernah melakukan setrum paksa. Sebelum malam kejadian, antara dia dengan HS sudah tidak terhitung lagi melakukan hoho hihe tanpa ada paksaan.

Bahkan, sebagai bentuk apresiasi atas kerelaan HS melayani syahwat NL, setiap bulan NL selalu melebihkan gaji HS hingga 3 kali lipat dari seharusnya.

Tak hanya itu, NL juga sering membelikan berbagai pakaian, perhiasan hingga smartphone mahal untuk HS.

Hakim menutup jalannya persidangan dan akan menggelarsidang kembali untuk perkara HS dan NL pada September 2025 yang akan datang. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply