Birokrasi Dipangkas, Kini Prosedur Menjadi PMI Tidak Lagi RIbet dan Lebih Cepat Berangkat

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk memangkas prosedur pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Langkah ini diambil guna mempercepat proses keberangkatan dan mencegah calon pekerja migran (CPMI) menggunakan jalur ilegal.
“Dulu, saat masih di Kementerian Ketenagakerjaan, ada proses siap kerja yang bisa memakan waktu dua hingga tiga bulan. Di kementerian saya sekarang, prinsipnya adalah cepat tapi tetap aman,” ujar Karding saat memberikan paparan dalam Rakernas Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) di Batam, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, prosedur yang lambat mendorong CPMI mencari jalur pintas dengan menggunakan jasa calo dan berangkat secara ilegal. Karena itu, percepatan pengurusan dokumen menjadi prioritas.
“Kalau kita tetap pakai gaya lama, yang prosesnya berbulan-bulan, orang enggak akan tertarik lewat jalur resmi,” tegas Karding.
Pemangkasan prosedur ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan dua hal yaitu pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia dan peningkatan kontribusi devisa dari sektor migran.
“Presiden meminta, pertama, pastikan pekerja migran Indonesia tidak mengalami kekerasan, eksploitasi, atau human trafficking. Kedua, upayakan peningkatan devisa dari pekerja migran Indonesia,” ujar Karding. []