Bisnis Narkoba, Mantan PRT yang Menjadi “Nyonya Hong Kong” Diciduk Aparat
1 min read
HONG KONG – Seorang mantan PRT asing yang telah menjadi “Nyonya Hong Kong” harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba. Pelaku digerebeg di sebuah flat tempat tinggalnya di kawasan Queen’s West Road Central sekitar pukul delapan tadi malam (09/09/2019).
Saat penggerebegan dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa narkoba senilai HKD 75 ribu, timbangan digital, serta beberapa plastik pembungkus.
Pelaku yang tidak diungkap jatidirinya disebut berusia 32 tahun tersebut langsung ditahan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasusnya. []
Advertisement
Advertisement