April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bolehkah Istri Bersedekah Tanpa Sepengetahuan Suami ?

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang istri harus meminta ijin kepada suami tatkala ia ingin melakukan satu hal apakah urusan dunia maupun urusan ibadah jika urusan tersebut berkaitan dengan hak suami. Seperti puasa sunnah, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

 

“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.”

(HR. Bukhari : 5195, Muslim : 1026).

Dalam riwayat lain disebutkan ;

 

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ

 

“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya”

(HR. Abu Daud : 2458).

Demikian pula sedekah, tatkala sedekah tersebut berkaitan dengan hak suami. Imam Ibnu Utsaimin menyatakan :

 

من المعلوم أن مال الزوج للزوج ، ولا يجوز لأحد أن يتصدق من مال أحد إلا بإذنه ، فإذا أذن الزوج لها أن تتصدق به لنفسها ، أو لمن شاءت من أمواتها فلا حرج عليها ، فإن لم يأذن فإنه لا يحل له أن تتصدق بشيء ، لأنه ماله ، ولا يحل مال امرئ مسلم إلا عن طيب نفس منه

 

“Sudah diketahui bersama bahwa harta suami adalah milik suami. Seseorang tidak boleh menyedekahkan harta orang lain melainkan dengan seijinnya. Apabila suami memberi ijin kepada istri maka istri boleh menyedekahkan atas nama dirinya atau atas nama orang lain yang telah wafat, tidak mengapa yang demikian.

Jika suami tidak mengijinkan maka tidak halal bagi istri untuk menyedekahkan harta itu, karena harta itu milik suaminya. Dan tidak halal harta seorang muslim melainkan atas dasar kerelaan hatinya.”

(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin : 18/472).

Namun apabila harta yang disedekahkan murni milik istri dan hasil jerih payah istri maka tidak mengapa ia bersedekah dengan tanpa meminta izin kepada suami. Atau sebagian ulama menyatakan jika harta yang disedekahkan itu hanya sedikit maka tidak mengapa pula bagi si istri untuk menyedekahkannya. Para ulama kibar yang tergabung di dalam Lajnah Daaimah menyatakan :

 

الأصل أنه ليس للمرأة أن تتصدق من مال زوجها بدون إذن منه، إلا ما كان يسيراً قد جرت العادة به ، كصلة الجيران والسائلين بشيء يسير لا يضر زوجها ، والأجر بينهما

 

“Hukum aslinya istri tidak boleh menyedekahkan harta suaminya kecuali dengan seijin suami. Kecuali jika jumlahnya sedikit sesuai adat yang berlaku seperti sedekah yang dikeluarkan untuk sekedar menjalin silaturrahim pada tetangga, atau memberi pada pengemis yang meminta sedikit uang yang tidak akan memadharati suami, pahalanya sampai pada keduanya.”

(Fatawa Lajnah Da’aimah : 10/81). Wallahu a’lam. []

Penulis : Ustadz Abul Aswad Al Bayati

Advertisement
Advertisement