Bolehkah Perempuan Yang Sedang Hamil Melayat ?
JAKARTA – Setiap makhluk hidup di dunia ini pasti akan kembali kepada Allah SWT. yang merupakan Maha Pencipta alam semesta dan seluruh isinya. Hanya kepada Allah SWT. semua akan kembali, termasuk manusia, meskipun hakikat penciptaan manusia menurut pandangan Islam adalah sebagai khalifah di muka bumi.
Namun pada akhirnya manusia pun akan kembali pada-Nya. Allah telah memerintahkan agar manusia senantiasa melakukan amalan-amalan baik selama didunia karena tidak ada yang tahu kapan manusia akan dipanggil oleh Sang Maha Pencipta.
Dan sebagai manusia yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain dan sebagai muslim yang baik, sudah menjadi tradisi bagi kita untuk melayat atau takziyah ketika ada orang atau kerabat kita yang meninggal sebagai bentuk mu’amalah.
Takziyah atau melayat orang yang meninggal hukumnya adalah sunnah, sebagaimana yang diucapkan Rasulullah SAW. :
“Barangsiapa yang bertakziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.” (HR.At-Tirmidzi)
“Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melinkan Allah azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)
Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa melayat diperbolehkan dalam Islam, dan sangat dianjurkan. Lalu bagaimana hukum melayat bagi wanita yang sedang hamil? Apakah wanita hamil dilarang melayat dalam Islam?
Wanita Hamil Melayat Menurut Islam
Sebagai muslim yang baik memang sudah sepantasnya kita turut berduka cita ketika ada orang atau kerabat yang meninggal dunia. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menunjukan wujud dari rasa simpati kita, untuk menguatkan keluarga yang ditinggalkan, dan hal tersebut sebagai pengingat untuk kita, agar kita selalu ingat kepada kematian yang bisa menjemput kapan saja.
Islam memperbolehkan dan bahkan menganjurkan umatnya untuk melayat, lalu bagaimana dengan wanita yang sedang hamil? Apakah Islam melarang wanita yang sedang hamil untuk melayat?
Sama halnya dengan hukum melayat untuk umum, untuk wanita hamil hukum melayat pun sunnah (mendapat pahala apabila dilakukan, dan tidak mendapat dosa apabila tidak dikerjakan).
Dalam Islam tidak ada larangan bagi wanita hamil untuk melayat, dan jika ada yang mengatakan bahwa wanita yang sedang hamil dilarang untuk melayat itu bukanlah salah satu larangan ibu hamil menurut Islam.
Kalaupun ada yang mengatakan wanita hamil tidak boleh melayat dikarenakan nanti sang janin akan terkena sawan bangkai, itu hanyalah mitos belaka. Karena di dalam Islam tidak ada dalil yang menerangkan secara langsung larangan mengenai hal tersebut.
Seperti yang kita ketahui, bahwa dalam kehidupan terdapat banyak mitos yang masih melekat pada beberapa masyarakat, dan kita sebagai umat muslim yang baik, dalam menyikapi hal tersebut alangkah baiknya tidak langsung percaya pada rumor-rumor yang beredar dimasyarakat. Dan alangkah baiknya jika kita mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.
Allah telah menurunkan wahyunya dan dikumpulkan menjadi sebuah kitab bagi umat Islam yang merupakan umat terakhir, yaitu Al-Qur’an. Dan fungsi Al-Qur’an bagi umat manusia adalah sebagai petunjuk atau pedoman, agar manusia tidak tersesat dalam menjalani kehidupan dan tidak terkungkung dalam mitos-mitos yang turun temurun.
Jika masih terdapat keraguan mengenai persoalan wanita hamil pergi melayat, maka diperbolehkan untuk tidak melayat, karena dalam Islam pun hukumnya sunnah. Namun, jika tetap ingin melayat, maka hal tersebut diperbolehkan, dan sebagai muslim yang baik kita harus tahu adab melayat orang meninggal dalam Islam agar apa yang kita lakukan senantiasa mendapat ridah dari Allah SWT. Dan alangkah baiknya sebagai seorang muslim, dalam melakukan sesuatu kita harus selalu berpedoman pada sumber syariat Islam dan dasar hukum Islam. []